Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahap 2 serta jalur domisili untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dimulai pada Senin, 29 Juni 2026. Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 1 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, seperti yang diinformasikan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Calon murid baru dapat melakukan pendaftaran dan memilih sekolah melalui situs resmi spmb.jakarta.go.id. Sebelum mendaftar, calon peserta diharapkan untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pendaftaran tahap 2 jenjang SD serta jalur domisili SMP dan SMA.
Ketentuan Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 Tahap 2 Jenjang SD
Berikut adalah ketentuan yang berlaku untuk pendaftaran SPMB Jakarta 2026 tahap 2 jenjang SD:
- Pendaftaran ini ditujukan bagi Sekolah Dasar yang masih memiliki kuota setelah tahap pertama selesai.
- Penerimaan tahap kedua hanya untuk Calon Murid Baru Cadangan yang berdomisili di DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut: Calon Murid Baru Cadangan dapat memilih tiga sekolah sesuai dengan daftar wilayah yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Mereka juga dapat mendaftar di sekolah lain selama pendaftaran masih berlangsung. Namun, jika mereka sudah diterima sementara di sekolah pilihan, tidak diperkenankan untuk mengganti pilihan sekolah.
- Apabila masih terdapat daya tampung, akan dibuka penerimaan tahap ketiga.
- Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi akan dilakukan berdasarkan urutan usia, pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran.
Syarat Pendaftaran Jenjang SMP dan SMA
Untuk pendaftaran jenjang SMP, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Calon murid harus merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setidaknya satu tahun sebelum pendaftaran.
- Calon murid baru tidak boleh terdaftar di jenjang yang dituju.
- Jika ada perubahan data Kartu Keluarga dalam waktu kurang dari satu tahun tanpa mengubah domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan.
- Sekolah Menengah Pertama yang dituju akan melakukan verifikasi terhadap Kartu Keluarga yang diajukan.
- Calon murid harus memenuhi syarat usia, yaitu berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas enam SD atau setara, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen kelulusan lainnya.
Calon murid baru kelas tujuh dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari kementerian terkait dan menyampaikan permohonan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan.
Sementara itu, untuk pendaftaran jenjang SMA, syarat yang harus dipenuhi meliputi:
- Calon murid harus warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setidaknya satu tahun sebelum pendaftaran.
- Calon murid baru tidak boleh terdaftar di jenjang yang dituju.
- Perubahan data Kartu Keluarga dalam waktu kurang dari satu tahun yang tidak mengubah domisili masih diperbolehkan.
- Sekolah Menengah Atas yang dituju akan melakukan verifikasi terhadap Kartu Keluarga yang diajukan.
- Calon murid harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau setara, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen kelulusan lainnya.
Calon murid baru kelas 10 dari luar negeri juga harus memenuhi ketentuan yang sama dengan mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari kementerian yang berwenang dan menyampaikan permohonan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan.
Demikian informasi mengenai pendaftaran SPMB DKI Jakarta tahap 2 untuk jenjang SD dan jalur domisili SMP dan SMA tahun 2026.