Bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah menunjuk pengacara Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya. Penunjukan ini terjadi setelah Hotman Paris Hutapea mundur dari posisi kuasa hukum Febrie. Febri Diansyah menyatakan, "Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi, ini pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7) malam.
Febri Diansyah, yang merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukanlah sosok asing di publik. Ia pernah aktif sebagai aktivis Indonesia Corruption Watch, meskipun ICW sempat menyayangkan keputusannya bergabung dalam tim pengacara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dalam pemeriksaan awal, Febrie Adriansyah dihadapkan pada 20-30 pertanyaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febri Diansyah menjelaskan, "Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal."
Febrie Adriansyah berkomitmen untuk menjelaskan semua yang diketahuinya sebagai bentuk sikap kooperatif. "Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum," kata Febri Diansyah.
Pada Jumat malam, Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Penanganan perkara ini mengikuti penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik terkait pengalihan perkara dari Polri. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Kedua, sprindik nomor 44 untuk dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.