Nasional

Gian Kasogi: Pengusutan Kasus Febrie Harus Fokus pada Aktor Intelektual

Gian Kasogi menekankan pentingnya mengarahkan pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada aktor intelektual yang lebih tinggi.

I
Indriani Atmaja
25 July 2026 1 pembaca
jpnn.com Sumber: jpnn.com
Gian Kasogi: Pengusutan Aktor Intelektual & TPPU Dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Harus Mengarah ke Atas
Gian Kasogi: Pengusutan Aktor Intelektual & TPPU Dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Harus Mengarah ke Atas

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi menilai pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu difokuskan pada pengungkapan aktor intelektual yang berada di jenjang struktural lebih tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Gian dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan oleh Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

"Kalau penyidik serius mengungkap aktor intelektual dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, seharusnya pengusutan dilakukan ke atas, bukan ke bawah. Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," kata Gian.

Gian juga menyatakan bahwa publik masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kapasitas Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut. Dia mempertanyakan apakah yang bersangkutan diperiksa sebagai mantan Jampidsus atau dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menurut Gian, kejelasan status tersebut penting karena akan menentukan arah pengembangan penyidikan. Apabila Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Jampidsus, maka pengusutan terhadap dugaan aktor intelektual secara struktural semestinya mengarah kepada pejabat yang berada di atasnya.

Sementara itu, jika penetapan status tersangka dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas PKH, maka pengembangan perkara, termasuk dugaan TPPU, perlu melibatkan seluruh unsur dalam struktur Satgas PKH, mulai dari Ketua Pengarah, Wakil Ketua, Ketua Pelaksana, hingga anggota satgas.

Gian menekankan bahwa penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual serta dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional.

Diskusi yang digelar Jaringan Aktivis Milenial (JAM) itu turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Ekonomi Politik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa, dan Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Gian Kasogi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh organisasi mahasiswa, jaringan aktivis milenial, peneliti, praktisi, perwakilan mahasiswa, dan masyarakat umum.

Artikel Terkait