Nasional

Penyidik Kejagung Menahan Don Ritto Terkait Kasus TPPU

Don Ritto, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang, ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah diserahkan oleh Polri.

E
Eira Orelia
18 July 2026 19 pembaca
jpnn.com Sumber: jpnn.com
Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok
Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Don Ritto (DR), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan hukum oleh penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri periode 2020-2024. Penahanan Don Ritto, yang dikenal sebagai orang dekat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dilakukan setelah penyerahan tersangka dari Polri.

Berdasarkan pantauan ANTARA pada Jumat (17/7/2026), Don Ritto tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 14.16 WIB dengan mengenakan baju tahanan Polri berwarna oranye. Tersangka kasus pencucian uang itu kemudian digiring oleh petugas kejaksaan ke dalam gedung.

Sekitar dua jam kemudian, Don Ritto keluar dari gedung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan Kejagung. Dia langsung digiring menuju mobil tahanan.

Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan bahwa kliennya akan menjalani penahanan di Rutan Kejagung. "Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," katanya. Ia menambahkan bahwa penahanan tersebut berdasarkan sangkaan yang sama dengan yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yakni terkait perkara penanganan kasus PT Asabri klaster Tan Kian.

Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejagung terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Tiga perkara tersebut adalah kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara periode 2018-2026, serta kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan bahwa penyerahan kasus tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara. "Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," katanya. Menurut Boro, setelah penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.

Artikel Terkait