Nasional

Penyidikan Kasus Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penyidik diminta untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

A
Ananta Prana
27 July 2026 19 pembaca
jpnn.com Sumber: jpnn.com
Usut Dalang Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Usut Dalang Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, Gian Kasogi, menilai bahwa penyidik perlu menggali kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "Dengan langkah tersebut, aktor intelektual (dalang) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," kata Gian dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya telah mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (14/7/2026). Gian menilai aparat penegak hukum perlu menjelaskan apakah Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi hanya saat menjabat sebagai Jampidsus atau juga ketika menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar publik mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan petinggi Kejagung itu. "Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum, dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut dikeluarkan setelah menerima berkas perkara dan barang bukti berupa emas 74 kilogram serta mata uang asing senilai ratusan miliar dari Kortas Tipidkor Polri.

Tim Sembilan Kejaksaan Agung kemudian memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026, termasuk Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi dijadwalkan ulang pada 24 Juli 2026.

Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Tim Sembilan Kejagung dan tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, awak media yang berada di lokasi tidak mengetahui kedatangannya. Sekitar pukul 22.57 WIB, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Kejagung telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dan akan menahannya.

Setelah diperiksa, Febrie Adriansyah merasa dirinya dikriminalisasi. "Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani penahanan di sana.

Artikel Terkait