Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah mengeluarkan keputusan baru yang mengubah nama jurusan teknik menjadi jurusan rekayasa. Keputusan ini tercantum dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Perubahan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 mengenai penamaan program studi di perguruan tinggi. Keputusan ini juga mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 yang sebelumnya mengatur hal yang sama.
Gelar Lulusan Tetap Berlaku
Walaupun nama jurusan mengalami perubahan, gelar yang telah diperoleh oleh lulusan sarjana teknik yang bergelar S.T. tetap berlaku. Rekayasa sendiri merupakan padanan resmi dari istilah "engineering" yang juga tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), di mana rekayasa diartikan sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi dengan cara yang efektif dan efisien.
Calon mahasiswa baru tidak perlu khawatir jika mereka mendapati nama jurusan yang telah berubah saat melakukan pendaftaran. Semua materi perkuliahan yang akan dipelajari tetap sama, hanya penamaannya yang kini lebih modern dan sesuai dengan standar internasional.
Daftar Perubahan Nama Jurusan
Berikut adalah daftar lengkap perubahan nama jurusan dari Teknik menjadi Rekayasa beserta padanan nama dalam bahasa Inggrisnya sesuai dengan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025:
- Rekayasa Berkelanjutan - Sustainability Engineering
- Rekayasa Bioenergi dan Kemurgi - Bioenergy Engineering and Chemurgy
- Rekayasa Biomedis - Biomedical Engineering
- Rekayasa Biosistem - Biosystem Engineering
- Rekayasa Pertanian dan Biosistem - Agricultural and Biosystem Engineering
- Rekayasa Pertanian - Agricultural Engineering
- Rekayasa Dirgantara - Aerospace Engineering
- Rekayasa Aeronautika - Aeronautics Engineering
- Rekayasa Elektro - Electrical Engineering
- Rekayasa Energi Terbarukan - Renewable Energy Engineering
- Rekayasa Energi Panas Bumi - Geothermal Energy Engineering
- Rekayasa Tenaga Listrik - Electrical Power Engineering
- Rekayasa Sistem Energi - Energy System Engineering
- Rekayasa Fisika - Physics Engineering
- Rekayasa Geodesi - Geodetic Engineering
- Rekayasa Geofisika - Geophysical Engineering
- Rekayasa Geologi - Geological Engineering
- Rekayasa Geomatika - Geomatics Engineering
- Rekayasa Pengindraan Jauh - Remote Sensing Engineering
- Rekayasa Industri - Industrial Engineering
- Manajemen Rekayasa - Engineering Management
- Rekayasa Logistik - Logistic Engineering
- Rekayasa Industri dan Manajemen - Industrial Engineering and Management
- Rekayasa Industri Pertanian - Agro-industrial Engineering
- Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol - Instrumentation and Control Engineering
- Rekayasa Instrumentasi dan Automasi - Instrumentation and Automation Engineering
- Rekayasa Kelautan - Ocean Engineering
- Rekayasa Perkapalan - Naval Architecture Engineering
- Rekayasa Sistem Perkapalan - Marine Engineering
- Rekayasa Transportasi Laut - Marine Transport Engineering
- Rekayasa Keselamatan - Safety Engineering
- Rekayasa Keselamatan Kebakaran - Fire Safety Engineering
- Rekayasa Kimia - Chemical Engineering
- Rekayasa Bioproses - Bioprocess Engineering
- Rekayasa Komputer - Computer Engineering
- Rekayasa Kosmetik - Cosmetics Engineering
- Rekayasa Lingkungan - Environmental Engineering
- Rekayasa Material - Materials Engineering
- Rekayasa Metalurgi - Metallurgical Engineering
- Rekayasa Material dan Metalurgi - Metallurgical and Materials Engineering
- Rekayasa Mesin - Mechanical Engineering
- Rekayasa Manufaktur - Manufacturing Engineering
- Rekayasa Mekatronika - Mechatronics Engineering
- Rekayasa Nuklir - Nuclear Engineering
- Rekayasa Perminyakan - Petroleum Engineering
- Rekayasa Minyak dan Gas - Oil and Gas Engineering
- Rekayasa Pertambangan - Mining Engineering
- Rekayasa Perumahsakitan - Hospital Engineering
- Rekayasa Sipil - Civil Engineering
- Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan - Infrastructure and Environmental Engineering
- Rekayasa Transportasi - Transportation Engineering
- Rekayasa Sumber Daya Air (Pengairan) - Water Resources Engineering
- Rekayasa Perkeretaapian - Railway Engineering
- Rekayasa Telekomunikasi - Telecommunications Engineering
- Rekayasa Hayati - Bioengineering
- Rekayasa Tekstil - Textile Engineering
- Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan - Robotics Engineering and Artificial Intelligence
Brian Yuliarto dari Kemendikti menegaskan bahwa program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, dan nomenklatur teknik lainnya tetap diakui dan merupakan bagian penting dari rumpun keilmuan yang sama. Ia menyatakan, "Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'." Kementerian juga menekankan bahwa istilah Teknik tidak dihapus dan tidak ada kewajiban untuk mengubah nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa, keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan Engineering.