Nasional

Polda Jabar Ungkap Praktik Judi Online DAZZLIVE, 11 Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap praktik judi online melalui aplikasi DAZZLIVE dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

V
Vina Maharani
20 July 2026 16 pembaca
jpnn.com Sumber: jpnn.com
Polda Jabar Bongkar Praktik Judi Online DAZZLIVE, 11 Orang Jadi Tersangka
Polda Jabar Bongkar Praktik Judi Online DAZZLIVE, 11 Orang Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana judi online yang beroperasi melalui aplikasi DAZZLIVE. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan operasi serentak di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso pada 8 Juli 2026.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah menggunakan aplikasi DAZZLIVE. Korban awalnya diajak mengunduh aplikasi yang menawarkan fitur pembelian koin (top up), permainan dengan sistem taruhan, hingga penarikan hasil kemenangan melalui pemberian gift kepada host live. Belakangan diketahui aktivitas tersebut mengandung unsur perjudian online.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan saksi dari tiga lokasi dan melakukan digital forensik terhadap sejumlah perangkat elektronik. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari direktur perusahaan, komisaris, country manager, operation manager, hingga pengelola top up, talent, dan VIP user.

Pernyataan Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital. “Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif oleh Ditressiber Polda Jawa Barat. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (20/7/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan dalam KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Artikel Terkait