Polisi di Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil menggagalkan peredaran 120 cartridge vape yang ternyata berisi Etomidate, sebuah zat yang diawasi ketat oleh aparat. Seorang pria berusia 32 tahun yang dikenal dengan inisial A ditangkap dalam operasi ini.
Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait peredaran Etomidate. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut yang berujung pada penangkapan pelaku di Jalan Boulevard Raya, Kapuk, pada dini hari Kamis.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika golongan II jenis Etomidate,” ungkap Indah dalam keterangannya pada Minggu (10/5/2026). Selama penggeledahan, petugas menemukan ratusan cartridge vape yang disimpan dalam kantong merah yang dibungkus dengan kardus.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 120 cartridge berisikan Etomidate," tambahnya. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia menjual setiap cartridge dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mendalami jaringan peredaran Etomidate tersebut.
Penyelidikan Berlanjut
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya zat terlarang.