Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa Bhabinkamtibmas tidak berwenang untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam perpajakan berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya dalam pembinaan masyarakat, komunikasi, dan pembangunan jejaring informasi di wilayah.
“Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isir dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).
Isir menambahkan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki fungsi untuk membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pelibatan Bhabinkamtibmas dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak tidak melanggar aturan karena masih dalam koridor tugas dan kewenangan Polri.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak,” imbuhnya.
Isir juga menekankan bahwa Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak atau alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. “Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Belakangan ini, terdapat viral mengenai aparat pemerintah dan aparat keamanan yang turut membantu pemerintah daerah dalam memungut pajak kendaraan di beberapa tempat seperti SPBU. Bahkan, kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak ditempeli stiker.