JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa tidak ada perubahan kebijakan terkait sistem ganjil genap (gage) di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pembatasan lalu lintas ini tetap berlandaskan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
“Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru,” ungkap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2026).
Ketentuan Akses Tol yang Tidak Berubah
Pramono juga menambahkan bahwa ketentuan mengenai akses masuk dan keluar tol (on/off ramp) dalam sistem ganjil genap bukanlah kebijakan baru. Ia menekankan bahwa aturan tersebut sudah menjadi bagian dari penerapan ganjil genap sejak regulasi tersebut mulai diberlakukan.
Dengan demikian, akses menuju atau keluar tol yang terletak di kawasan atau terhubung dengan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap harus mematuhi ketentuan yang ada. “Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap,” jelasnya.