JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) setelah menerima laporan mengenai tindakan perusakan yang dilakukannya terhadap sebuah ruko di Jakarta Utara. Adam Deni kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penanganan kasus ini berawal dari laporan resmi yang diajukan oleh pemilik ruko kepada Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan berkas, peristiwa ini terjadi pada Rabu malam (17/06/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin yang terletak di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Tindakan Pengrusakan dan Intimidasi
Dalam insiden tersebut, tersangka ADG datang ke lokasi usaha milik korban dan memaksa untuk masuk. Ia melakukan tindakan perusakan yang mengakibatkan kerusakan pada papan reklame, dinding pembatas gypsum, serta menghancurkan beberapa properti ruko lainnya, termasuk kursi dan fasilitas sanitasi.
Lebih jauh lagi, tersangka juga melakukan intimidasi dengan menunjukkan senjata jenis airsoft gun yang disimpan di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko, agar permintaannya dipenuhi. Tindakan ini berlanjut ke hari berikutnya, Kamis malam (18/06/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang diparkir.
Proses Hukum yang Ditempuh
Setelah serangkaian tindakan tersebut, pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan menangkap Adam Deni. Proses hukum kini sedang berjalan, dan pihak berwenang akan menyelidiki lebih lanjut mengenai tindakan yang dilakukan oleh selebgram tersebut.