Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima teguran dari Komisi XI DPR RI akibat pemindahan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara sembarangan. Purbaya dianggap memindahkan dana SAL pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke Himbara pada tahun 2026 tanpa meminta persetujuan DPR, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026.
Teguran tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/7). Dolfie meminta penjelasan mengenai penempatan dana SAL di Himbara.
Dolfie menanyakan, "2025 penempatannya berapa ya Pak, penempatan SAL di Bank Himbara?" Purbaya menjawab bahwa penempatan dana SAL pada tahun 2025 sekitar Rp200 triliun. Namun, saat ditanya mengenai jumlah penempatan dana pada tahun 2026, Purbaya tidak memberikan jawaban yang jelas, melainkan menjelaskan alasan pemindahan dana SAL ke Himbara.
Purbaya menjelaskan, "Yang terakhir Rp200 triliun, terus saya tambah kemarin ketika ada goncang-goncang itu, saya bilang Rp200 triliun. Kan saya waktu ditanya itu, waktu mengembalikan itu, uang pemerintah di BI itu kebanyakan. SAL ada banyak. Uang di BI itu ada hampir Rp600 triliun. Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem, Rp200 triliun yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, Rp100 triliun kita lihat setiap tiga bulan, Rp100 triliun kita pakai keluar masuk untuk memastikan di sistem cukup uangnya."
Dolfie kemudian menegaskan bahwa yang dipertanyakan bukan alasan pemindahan dana, melainkan besaran dana SAL yang dipindahkan pada tahun 2026. Purbaya menjawab bahwa dana yang dipindahkan mencapai Rp100 triliun. Dolfie bertanya, "Pertanyaan saya, tahun 2026 berapa SAL yang dipakai?" Purbaya menjawab, "Enggak ada yang dipakai, cuma dipindah saja," dan Dolfie kembali menanyakan, "Ya dipindahinnya berapa?" Purbaya menjawab, "Rp100 triliun, Pak."
Ketika ditanya apakah pemindahan tersebut memerlukan persetujuan DPR, Purbaya menjawab tidak. "Tidak karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Enggak ada yang dipakai sama sekali uangnya," kata Purbaya. Suasana rapat pun memanas, dan Dolfie langsung mengoreksi jawaban Purbaya, menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 berbeda dengan aturan tahun sebelumnya.
Dolfie menegaskan, "Lihat di Undang-Undang APBN 2026. SAL di mana-mana kalau ada penempatan, harus persetujuan DPR. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR." Menanggapi hal itu, Purbaya mengaku akan mempelajari kembali aturan tersebut, dan mengatakan bahwa pada tahun 2025 pemerintah sempat berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR terkait penempatan dana SAL.
Purbaya menyatakan, "Kami belajar lagi. 2025 kami konsultasi dengan salah satu pimpinan DPR, mereka bilang bisa." Namun, Dolfie menegaskan bahwa persetujuan DPR tidak bisa diperoleh melalui komunikasi dengan anggota secara pribadi. "Persetujuan DPR itu di rapat, Pak, bukan orang per orang. Bapak datang ke Pak Haris, Bapak datang ke Zidan, Bapak datang ke Hekal, terus setuju. Enggak, Pak. Ada notulensi rapatnya. Kapan notulensi rapatnya?" tegas Dolfie.
Purbaya kembali menyatakan akan mempelajari ketentuan tersebut dan menekankan bahwa pemindahan dana dilakukan semata-mata sebagai niat baik bagi Indonesia. "Itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua, Pak," ujar Purbaya. Namun, Dolfie menanggapi, "Iya, Pak. Niat baik saja kadang-kadang enggak cukup, Pak."