Ekonomi

Purbaya: Keputusan Konsep Universal Banking di PFII Belum Ada

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keputusan mengenai penerapan konsep universal banking di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) belum diambil.

E
Eko Prasetyo
24 July 2026 2 pembaca
Muhamad Fajar Riyandanu
Muhamad Fajar Riyandanu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa belum ada keputusan terkait usulan penerapan konsep universal banking di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat dengar pendapat saat DPR membahas rancangan aturan tersebut.

Purbaya, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menjelaskan bahwa usulan mengenai penerapan universal banking telah dibahas di KSSK. Namun, menurutnya, belum ada keputusan final karena terdapat perbedaan pandangan di antara regulator KSSK. “Dulu pernah dibahas, tapi apa iya namanya Universal Banking apa bukan. Waktu itu belum putus,” kata Purbaya di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (23/7).

OJK sebelumnya mengusulkan penerapan konsep universal banking di wilayah PFII untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi internasional. Dalam materi pemaparan OJK, universal banking didefinisikan sebagai bank umum yang menjalankan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu, menyediakan berbagai layanan keuangan.

Purbaya menyatakan bahwa dirinya akan mengkaji apakah praktik tersebut bisa diformalkan melalui peraturan khusus. Ia menambahkan bahwa pembahasan sebelumnya juga belum menghasilkan keputusan untuk menyetujui penerapan konsep tersebut. “Nanti kita lihat lagi deh seperti apa, tapi yang waktu itu kayaknya masih belum disetujui,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII. “Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFII sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional dengan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Dian.

Dian menilai bahwa universal banking lebih efisien diterapkan di PFII karena menghadirkan layanan jasa keuangan terpadu. Dengan skema ini, pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan secara terpisah untuk setiap sektor. Ia juga menyebut bahwa konsep tersebut telah diakomodasi dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbaru.

Menurut Dian, penerapan universal banking merupakan langkah untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Ia menekankan bahwa sekitar 80% pembiayaan sektor keuangan nasional masih berasal dari perbankan, sehingga ekonomi Indonesia masih tergolong bank-driven economy. Melalui konsep ini, kapasitas perbankan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya.

“Jadi mudah-mudahan nanti ke depan kita akan bisa merumuskan universal banking agar di nasional itu lebih eksplisit (lewat RUU PFII),” kata Dian.

Artikel Terkait