Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang disebut-sebut mencapai Rp 16 juta per bulan. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut tidak benar dan gaji yang sedang dibahas oleh pemerintah jauh lebih rendah, mendekati UMP.
“Kalau Rp 16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Saya dengar UMP, lebih sedikit saja masih ketinggian. Tapi saya belum tahu angka yang terakhir berapa, tapi enggak sampai segitulah,” ungkap Purbaya saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/8).
Proses Penetapan Gaji
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan angka final untuk gaji manajer Kopdes. Sebagai bendahara negara, ia menyatakan tidak akan menyetujui jika nominal gaji terlalu tinggi. “Kalau segitu (Rp 16 juta) ya kami enggak setujuin saja, selesai,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai skema penggajian untuk pengelola Kopdes masih berlangsung. Menurut informasi yang diterimanya, gaji sementara mengarah pada kisaran UMP, meskipun keputusan akhir masih menunggu pembahasan lebih lanjut. “Sementara itu katanya UMP, tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa,” jelasnya.
Program Koperasi Desa Merah Putih
Sebelumnya, terdapat berita di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji manajer Kopdes Merah Putih bisa mencapai Rp 16 juta per bulan. Selama dua tahun pertama, gaji manajer tersebut akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melanjutkan program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk skema pembiayaannya. Pemerintah berencana menanggung pembayaran kredit koperasi kepada perbankan yang totalnya mencapai Rp 240 triliun dengan cicilan selama enam tahun.
Ia memperkirakan cicilan pokok sekitar Rp 40 triliun per tahun, di luar bunga, dan menargetkan pembayaran cicilan pertama dapat dilakukan pada September 2026 tanpa keterlambatan. Purbaya menekankan bahwa masyarakat desa akan mendapatkan manfaat dari program ini, di mana aset koperasi akan menjadi milik desa, dan keuntungan usaha atau sisa hasil usaha (SHU) akan dibagikan kepada warga desa sebagai anggota koperasi.
“Kami sedang bekerja sama dengan BPKP, Danantara, bank, dan tim di Kementerian Keuangan untuk memastikan cicilan pertama pada September tidak akan molor,” tutup Purbaya.