Setelah menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terkait penangkapannya oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo, yang terjerat dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, menunjukkan sikap marahnya. Ia mengklaim bahwa sidang tersebut telah disusupi oleh pihak yang tidak berkompeten, yang biasa disebutnya sebagai Termul, istilah yang sering dikaitkan dengan pendukung Jokowi.
“Kita semua menjalankan sidang peradilan, pertama ini Alhamdulillah dengan lancar dan tanpa kurang sesuatu apa. Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten, tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para Termul,” ungkap Roy Suryo dengan nada geram setelah persidangan yang berlangsung pada Senin (29/6/2026).
Pihak Tak Berwenang dalam Sidang
Menurut Roy, CS adalah sosok yang sering terlihat berbicara bersama kubu Jokowi. Ia menegaskan bahwa dalam sidang praperadilan, tidak seharusnya ada intervensi dari pihak lain selain pemohon atau termohon. “Itu sungguh memalukan, tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan,” jelasnya.
Kritikan Terhadap CS
Roy juga melontarkan kritik terhadap CS, mempertanyakan latar belakang pendidikan hukum orang tersebut. “Belajar di mana itu saudara CS, sayang saya tidak menggunakan kaus yang biasanya tertulis 'malu bro'. Kalau ada saya buka kausnya, katanya belajar selaku kuasa hukum merah putih, biru hitam, itu namanya tidak jelas itu,” tambahnya dengan nada kesal.