Pendidikan

Setengah Perguruan Tinggi Belum Miliki Satgas PPKPT

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan bahwa hanya setengah dari total 4.416 perguruan tinggi yang telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan...

D
Darma Yudhistira
19 May 2026 8 pembaca
kompas.com Sumber: kompas.com
Setengah Perguruan Tinggi Belum Miliki Satgas PPKPT
Sumber gambar: kompas.com

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) mengungkapkan bahwa baru setengah dari total 4.416 perguruan tinggi yang telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Beny Bandanadjaja, menjelaskan bahwa jumlah perguruan tinggi negeri yang sudah memiliki Satgas mencapai 125, sementara perguruan tinggi swasta lebih dari 2.000.

"Total perguruan tinggi kita itu kurang lebih kan ada sekitar 4.000 ya. Jadi hampir setengahnya itu sudah punya Satgas," tambah Beny. Ia juga mengakui bahwa belum semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, memiliki Satgas PPKPT karena adanya keterbatasan sumber daya.

Pentingnya Pembentukan Satgas

Beny menekankan bahwa Kemendikti mendorong setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satgas. "Kalau mengenai wajib / tidak wajib, ini kan tercakup bilang Permendikbudristek (Nomor 55 Tahun 2024). Permen ini mendorong agar perguruan tinggi membuat satgas agar kalau ada kasus ditangani dengan baik," ujarnya.

Kemendikti saintek memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi yang belum memiliki sumber daya yang cukup untuk menunggu hingga mereka siap membentuk Satgas. Satgas PPKPT terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

Anggaran dan Fokus Penanganan

Beny menambahkan bahwa perguruan tinggi besar, terutama yang negeri, didorong untuk segera membentuk Satgas. "Harapannya agar jika ada kasus kekerasan maka ada saluran penanganannya, tidak semua terpusat di ke Kemendikti saintek. Karena kalau semua ke kementerian, kemungkinan penanganannya jadi lebih lambat," jelasnya.

Anggaran untuk menjalankan Satgas PPKPT berasal dari masing-masing perguruan tinggi. "Dari sisi penganggaran itu kita memang menyerahkan ke kampus masing-masing. Dan memang barangkali banyak juga yang masih merasa belum mampu mengalokasikan karena mungkin perlu perencanaan dan lain sebagainya," ungkap Beny.

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 juga menekankan bahwa pencegahan tidak hanya mencakup kekerasan seksual, tetapi juga bullying. "Kasus bullying luar biasa kejadiannya di kampus sehingga pihak perguruan tinggi banyak yang perundungan juga diikutsertakan," tutup Beny.

Belum lama ini, terungkap bahwa 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan WhatsApp, yang menjadikan organ tubuh sesama mahasiswa dan dosen sebagai objek. Kasus ini masih dalam penyelidikan, namun pelaku telah dijatuhi sanksi skorsing oleh kampus.

Artikel Terkait