Pendidikan

Status Guru Honorer yang Tidak Terdaftar di Dapodik pada 2027: Apakah Masih Bisa Mengajar?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa penataan guru honorer hanya akan berfokus pada data yang tercatat dalam Dapodik hingga akhir 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai na...

I
Indriani Atmaja
11 May 2026 12 pembaca
kompas.com Sumber: kompas.com
Status Guru Honorer yang Tidak Terdaftar di Dapodik pada 2027: Apakah Masih Bisa Mengajar?
Sumber gambar: kompas.com

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa penataan guru honorer yang sedang berlangsung saat ini hanya akan didasarkan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah akan fokus menyelesaikan data guru yang sudah terdaftar dalam sistem Dapodik hingga 31 Desember 2024.

"Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang," jelas Nunuk di Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026).

Penataan Formasi Kebutuhan Guru

Nunuk menambahkan bahwa Dapodik 2024 akan menjadi acuan dalam menyelesaikan masalah guru berstatus honorer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, saat ini tidak ada opsi untuk menambahkan data guru honorer baru ke dalam Dapodik.

Pemerintah saat ini tengah melakukan penataan formasi kebutuhan guru untuk redistribusi guna mengatasi kekurangan guru di berbagai daerah. Ini termasuk pemetaan terhadap guru non-ASN yang sudah terdaftar dalam Dapodik hingga 31 Desember 2024. Dengan demikian, jika terdapat guru non-ASN yang tidak terdaftar dalam sistem Dapodik setelah tanggal tersebut, mereka tidak akan dapat ikut dalam redistribusi maupun penyelesaian status guru non-ASN.

Jumlah Guru Non-ASN yang Terdaftar

Nunuk mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah mencatat sebanyak 237.196 guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar hingga tahun 2026. "Karena sebenarnya jumlah guru yang kalau tidak terdata di Dapodik ya kami juga tidak tahu, misalnya sekolah merekrut sendiri dan lain sebagainya," tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu adalah Desember 2024, sehingga Dapodik tidak akan lagi menerima penambahan data setelah tanggal tersebut.

Keberadaan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ditegaskan oleh Nunuk bukan untuk menghentikan guru non-ASN, melainkan untuk memberikan kepastian agar proses pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian bagi guru, serta menjadi dasar untuk penggajian guru. "Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan," tutupnya.

Artikel Terkait