JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan susunan calon anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 2026-2030. Dalam pengumuman tersebut, Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) BEI untuk masa jabatan empat tahun ke depan.
Penetapan ini diinformasikan kepada pemegang saham berdasarkan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 yang mengatur tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Dokumen resmi menyatakan, "OJK telah menetapkan nama-nama calon anggota Direksi terpilih BEI masa jabatan tahun 2026 s.d 2030 untuk dapat diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BEI tahun 2026."
Jeffrey Hendrik Kembali Memimpin
Dalam daftar terbaru, Jeffrey Hendrik kembali mendapatkan posisi sebagai Direktur Utama. Hal ini menegaskan kepercayaan pemegang saham terhadap kepemimpinannya dalam mengelola BEI ke depan.
Konfirmasi dari OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, juga memberikan konfirmasi terkait pengumuman resmi mengenai keputusan OJK tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi ini akan disampaikan kepada pihak BEI sebelum dibawa ke forum pemegang saham tertinggi.