Hiburan

Syarat Damai Kasus Erin Wartia, Jika Tidak Dipenuhi Proses Hukum Berlanjut

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Erin Wartia kini memasuki tahap penyidikan, dengan mantan ART-nya, Herawati, membuka kemungkinan penyelesaian damai dengan syarat tertentu.

E
Eko Prasetyo
30 June 2026 22 pembaca
inews.id Sumber: inews.id
Advertisement
Advertisement

JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal sebagai Erin Wartia, telah resmi memasuki tahap penyidikan. Di tengah berlangsungnya proses hukum, Herawati, mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Erin, mengungkapkan bahwa ada kemungkinan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui Restorative Justice (RJ). Namun, kesempatan ini disertai dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Erin. Jika syarat-syarat tersebut tidak diterima atau tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke persidangan.

Deolia Yumara, kuasa hukum Herawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menilai bahwa alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan. "Perkara Hera melaporkan Bu Erin sudah naik ke penyidikan. Kami dipanggil untuk menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor. Artinya, bukti dan saksi sudah dianggap cukup oleh penyidik," ungkap Deolia di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026).

Peluang Penyelesaian Damai

Walaupun proses hukum terus berjalan, Deolia menegaskan bahwa kliennya tidak menutup kemungkinan untuk mencapai perdamaian. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan bersedia untuk memenuhi syarat-syarat yang telah diajukan. Kesepakatan damai ini menjadi alternatif yang diharapkan dapat menghindari proses persidangan yang lebih panjang.

Proses Hukum yang Berlanjut

Apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka kasus ini akan terus berlanjut ke jalur hukum. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada niat untuk menyelesaikan secara damai, proses hukum tetap harus dihormati dan diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait