Nasional

Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Senilai Rp63,5 Miliar

Tiga mantan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap total Rp63,5 miliar dari PT Blueray Cargo terkait impor barang.

A
Agus Wigati
03 July 2026 25 pembaca
inews.id Sumber: inews.id
Advertisement
Advertisement

JAKARTA - Tiga mantan pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap sebesar Rp63,5 miliar dari PT Blueray Cargo. Suap tersebut diduga berkaitan dengan proses impor barang.

Ketiga pejabat yang terlibat adalah Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai pada periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono yang merupakan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen di Ditjen Bea dan Cukai. Total nilai suap tersebut terdiri dari uang tunai, fasilitas hiburan, dan barang-barang mewah.

Rincian Suap yang Diterima

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa ketiga mantan pejabat tersebut telah menerima hadiah berupa uang yang totalnya mencapai Rp61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Pernyataan ini disampaikan dalam surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.

Identitas Pemberi Suap

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat sebagai Manajer Operasional, dan Andri yang merupakan Ketua Tim Dokumen perusahaan tersebut. Dari total suap yang diterima, Rizal diduga menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan menerima Rp4,05 miliar.

Artikel Terkait