JAKARTA, iNews.id - Mabes TNI telah memberikan klarifikasi mengenai penempatan personel untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penjelasan ini disampaikan oleh Kapuspen TNI, Brigjen Muhammad Nas, yang menyatakan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak Kejaksaan.
Koordinasi dan Mekanisme Pengamanan
Brigjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, merujuk pada Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang mengatur perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugas mereka. “Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis (9/7/2026).
Klarifikasi Isu Terkait Pengamanan
Lebih lanjut, Muhammad Nas menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan isu-isu lain yang tengah berkembang di masyarakat. Dia juga menambahkan bahwa penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi merupakan kewenangan dari pihak Polri. “Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” tuturnya.