Nasional

Transaksi Judi Online ASN Pemprov Jabar Capai Rp14 Miliar

Nilai transaksi judi online ribuan ASN di Pemprov Jabar mencapai Rp14 miliar, dengan satu ASN mencatat transaksi hingga Rp600 juta.

I
Indriani Atmaja
14 July 2026 23 pembaca
jpnn.com Sumber: jpnn.com
Fantastis, Transaksi Judi Online Ribuan ASN Pemprov Jabar Tembus Rp14 Miliar
Fantastis, Transaksi Judi Online Ribuan ASN Pemprov Jabar Tembus Rp14 Miliar

Nilai transaksi judi online yang dilakukan oleh ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mencapai angka yang sangat tinggi. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi 2.663 ASN sepanjang tahun 2025 menembus Rp14 miliar.

Bahkan, terdapat satu ASN yang tercatat memiliki nilai transaksi hingga Rp600 juta. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa laporan PPATK awalnya mencatat 2.694 ASN yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Namun, setelah dilakukan verifikasi, ada 15 data yang tidak ditemukan, sementara sebagian lainnya adalah ASN yang telah pensiun, pindah instansi, atau pernah dijatuhi hukuman disiplin. "Jadi tinggal 2.633 ASN yang kami lakukan pendalaman," ujar Dedi saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2026).

Dari jumlah tersebut, terdiri dari 418 pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu yang jumlahnya paling banyak, yakni 1.091 orang. Dedi mengungkapkan bahwa total transaksi judi online ribuan ASN tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar sepanjang tahun 2025. "Total transaksinya Rp14 miliar," ujarnya.

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi seluruh transaksi, bukan hanya uang yang disetorkan untuk berjudi. Menurutnya, nilai tersebut juga mencakup dana yang kembali masuk ke rekening pemain, misalnya dari kemenangan yang kemudian diputar untuk berjudi. "Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk, dia dapat. Enggak cuma deposit," jelasnya.

Dalam penelusuran BKD, ditemukan nominal transaksi yang bervariasi. "Yang paling kecil Rp10 ribu," ucapnya. Sementara transaksi terbesar mencapai Rp600 juta yang dilakukan seorang ASN di salah satu perangkat daerah. "Yang paling besar sampai Rp600 juta. Itu di salah satu dinas," katanya.

Kategori ASN Berdasarkan Aktivitas Judi

BKD kini mengelompokkan para ASN tersebut ke dalam tiga kategori berdasarkan frekuensi bermain, waktu aktivitas, serta besaran transaksi. Salah satu indikator yang menjadi perhatian ialah apabila nilai transaksi melebihi total penghasilan ASN yang bersangkutan. "Kami cek juga kaitan dengan nominalnya. Apakah nominal yang dipergunakan itu melebihi take home pay, yakni gaji ditambah TPP. Kalau melebihi, tentu patut dilakukan pendalaman," tuturnya.

Selain itu, BKD juga memeriksa apakah aktivitas judi online dilakukan pada jam kerja sehingga berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas sebagai ASN. Dari hasil pendalaman sementara, sebanyak 279 ASN dinilai memenuhi kriteria untuk diproses lebih lanjut melalui pemeriksaan oleh atasan langsung masing-masing. "Yang kami lakukan pendalaman sekitar 279 orang. Itu nantinya terancam dikenakan hukuman disiplin," ungkapnya.

Apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin ASN, sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemutusan kontrak bagi PPPK yang melakukan pelanggaran secara berulang. "Kalau dilakukan berulang, bisa saja untuk PPPK terjadi putus kontrak atau bahkan kami keluarkan," pungkasnya.

Artikel Terkait