Pemerintah Indonesia akan menghilangkan istilah guru honorer mulai tahun 2027 sebagai dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah semua guru akan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa depan. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah berharap agar semua guru dapat menjadi PNS. Namun, saat ini, pemerintah masih berupaya untuk mengangkat guru menjadi ASN.
Pentingnya Proses Pengangkatan ASN
Nunuk menyatakan bahwa jika semua guru langsung diangkat sebagai PNS, terdapat aturan dan persyaratan dari undang-undang yang harus dipenuhi. "Karena kan kalau PNS ada batasan umur (yang harus dipenuhi)," ungkapnya di Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026). Oleh karena itu, pemerintah memprioritaskan pengangkatan semua guru menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan skema PPPK, guru yang berusia di atas 35 tahun juga dapat diangkat menjadi ASN. "Intinya, kalau guru ke depan, tidak ada guru non-ASN," jelas Nunuk.
Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja
Nunuk menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran meskipun status guru honorer akan dihapus setelah tahun 2026. "Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) menyampaikan, tidak akan ada PHK Masal," kata Nunuk. Berdasarkan penjelasan dari Menpan-RB Rini Widyantini, pemerintah sedang merencanakan untuk memenuhi kebutuhan guru di masa mendatang. Seleksi untuk pengangkatan guru akan dilakukan dengan cara yang adil dan berpihak pada kepentingan guru.
“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya. Mengenai formasi, pemerintah masih menghitung kebutuhan yang diperlukan untuk pengangkatan guru.