Pada hari Jumat, 15 Mei 2026, petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 32 orang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Terminal 2F. Menurut keterangan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana, insiden ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, berawal dari tindakan pencegahan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi terhadap penumpang yang hendak terbang dengan pesawat ID7157 menuju Singapura.
Wisnu menjelaskan, "Kemudian ditindaklanjuti Polresta Bandara Soetta atas temuan dari petugas imigrasi tersebut." Meskipun para penumpang mengklaim bahwa tujuan mereka adalah untuk berwisata ke Hainan, China, banyak di antara mereka yang menggunakan visa kerja Arab Saudi, yang menimbulkan kecurigaan di kalangan petugas.
Pemeriksaan Mendalam terhadap Para Penumpang
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan, diketahui bahwa 26 dari 32 orang tersebut mengaku akan mengikuti paket tur wisata ke Hainan selama enam hari yang diselenggarakan oleh Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang. "Pembayaran ditransfer ke rekening kantor travel dan rombongan didampingi Tour Leader berinisial E M," ungkap Wisnu.
Namun, lima orang lainnya secara terbuka menyatakan bahwa tujuan utama mereka adalah untuk menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Di antara mereka, terdapat pasangan suami istri asal Ponorogo, D A dan K A, yang mengaku mendaftar melalui Travel T M dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapatkan informasi melalui TikTok. Sementara itu, S N B mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta dan berencana menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Penyelidikan Terhadap Pihak Travel
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap EM, manajer operasional Travel F, yang menyatakan bahwa dia hanya mendampingi perjalanan wisata ke Hainan dan tidak mengetahui banyak tentang peserta yang menggunakan visa kerja Saudi. EM menjelaskan bahwa dalam operasionalnya, travel tempat dia bekerja tidak mengurus visa tersebut.
Saat ini, petugas Imigrasi dan Kepolisian masih mendalami kasus ini dengan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass pesawat ID7157, dan 31 visa kerja Arab Saudi. Setiap individu yang diduga melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah, yang dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal 8 tahun, serta Pasal 122 dan 121 UU yang sama dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang merekrut dan mengurus dokumen keberangkatan, serta akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI dan Satgas Haji Mabes Polri.