Nasional

Usulan PTKNI kepada Pemerintah Terkait PPPK Paruh Waktu

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) mengajukan tiga usulan kepada pemerintah untuk penataan ASN PPPK dan PPPK paruh waktu.

J
Jaya Abdi
15 July 2026 21 pembaca
jpnn.com Sumber: jpnn.com
3 Usulan PTKNI kepada Pemerintah, PPPK Paruh Waktu Fokus Poin 1, Pejabat Merespons
3 Usulan PTKNI kepada Pemerintah, PPPK Paruh Waktu Fokus Poin 1, Pejabat Merespons

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) telah mengajukan tiga usulan kepada pemerintah terkait penataan ASN PPPK dan PPPK paruh waktu. Sekjen DPP PTKNI, Tinon Wulandari, menyampaikan bahwa usulan ini muncul setelah menyerap aspirasi peserta Rakornas dan Forum Diskusi Grup di DPR RI pada 9 Juli 2026.

Tiga Usulan Strategis PTKNI

Tiga usulan strategis yang diajukan PTKNI kepada pemerintah adalah sebagai berikut: pertama, percepatan penyelesaian peralihan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara tuntas pada 2026–2027. Kedua, penyempurnaan regulasi PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya mengenai mekanisme pembiayaan agar memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Ketiga, usulan sentralisasi sistem penggajian ASN PPPK melalui pemerintah pusat dengan pembiayaan APBN untuk mengurangi disparitas kemampuan fiskal antardaerah dan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh guru di Indonesia.

"Alhamdulillah pemerintah memberikan respons positif terhadap berbagai aspirasi tersebut," ujar Tinon Wulandari kepada JPNN pada Selasa (14/7). Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berencana mengkaji skema penyesuaian status dari PPPK paruh waktu ke PPPK tanpa tes ulang, dengan target penerbitan regulasi pada Triwulan III-2026.

Respons dari Kementerian dan DPR RI

Kementerian Keuangan akan menghitung dampak fiskal jika sistem penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu dipusatkan. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan surat edaran sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah selama masa transisi. DPR RI juga menyatakan kesiapan untuk mendorong perubahan regulasi jika diperlukan sebagai landasan hukum penguatan kebijakan tersebut.

Sigid Purwo Nugroho, pengurus DPP PTKNI, menambahkan bahwa rakornas menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan para pendidik dalam mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan. Berbagai aspirasi yang muncul tidak hanya berfokus pada penyelesaian status kepegawaian, tetapi juga menyuarakan harapan akan adanya kepastian karier, peningkatan kesejahteraan, serta sistem tata kelola ASN yang lebih adil dan berkelanjutan.

Gagasan Strategis untuk Peralihan Status

PTKNI juga mengusulkan agar pemerintah mulai membuka ruang kajian mengenai peralihan ASN PPPK guru dan tenaga kependidikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Tinon, usulan ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian, tetapi juga sebagai upaya untuk menghadirkan kepastian karier, kesetaraan hak, perlindungan profesi, dan jaminan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan.

"Kami yakin penguatan status ASN PPPK guru dan tenaga kependidikan perlu menjadi bagian dari agenda besar pembangunan sumber daya manusia Indonesia," ucapnya. Oleh karena itu, organisasi ini mendorong agar gagasan tersebut dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional, kemampuan fiskal negara, arah reformasi birokrasi, serta keberlanjutan manajemen ASN.

Harapannya, setiap kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak hanya memberikan kepastian bagi para guru dan tenaga kependidikan, tetapi juga memperkuat kualitas layanan pendidikan nasional sebagai fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing.

Artikel Terkait