Jakarta - BPOM telah menemukan 12 produk obat berbahan alam (OBA) yang ilegal dan terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Penggunaan obat-obatan ini dapat menyebabkan efek samping yang sangat serius. Selama periode pengawasan yang berlangsung pada April 2026, BPOM mencatat masih adanya produk yang mengklaim meningkatkan stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat. Selain itu, ada juga produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu yang mengandung parasetamol dan kafein.
"Pada pengawasan kali ini, BPOM menemukan OBA dengan jenis klaim yang perlu menjadi perhatian, yaitu produk berklaim penyakit kulit dan gatal-gatal. Produk ini mengandung bahan kimia obat parasetamol dan mikonazol. Selain itu, ditemukan juga produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin, serta produk dengan klaim sesak napas yang mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat (CTM)," jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (30/6/2026).
Temuan Lainnya dan Risiko Kesehatan
BPOM juga menemukan OBA pelangsing yang mengandung sibutramin, serta obat untuk pegal linu dan asam urat yang mengandung parasetamol dan kafein. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penambahan BKO ke dalam obat berbahan alami merupakan tindakan penipuan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Hal ini karena konsumen sering kali beranggapan bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar alami, padahal mengandung zat kimia yang tidak tertera pada label.
"BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," tegasnya.
Bahaya Penggunaan Obat yang Tidak Terdaftar
BPOM mengingatkan bahwa penggunaan produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat memicu efek samping serius. Contohnya, sildenafil sitrat adalah obat keras yang digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penggunaan sembarangan dapat berisiko menyebabkan penurunan tekanan darah yang drastis, serangan jantung, serta gangguan pada hati dan ginjal. Di sisi lain, penggunaan parasetamol yang tidak tepat dapat meningkatkan risiko kerusakan hati.
Untuk produk yang mengklaim dapat mengatasi sesak napas, BPOM meminta masyarakat agar tidak menggunakannya sembarangan. Sesak napas bisa menjadi tanda adanya penyakit serius yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan medis.
"Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi, menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen," tambah Taruna Ikrar.
Sebagai langkah lanjut, BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk yang terbukti mengandung BKO. BPOM juga memblokir tautan penjualan produk tersebut di platform digital dan masih melakukan investigasi terhadap produsen serta distributor. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap produk yang mengklaim manfaat berlebihan, seperti "meningkatkan stamina instan" atau "meredakan pegal linu dalam sekejap", karena produk semacam itu berisiko tinggi mengandung BKO.
"Salah satu modus yang sering digunakan adalah mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap waspada," imbau Taruna Ikrar.
Daftar 12 Obat Berbahaya
Berikut adalah daftar 12 obat berbahan alam yang mengandung bahan kimia obat berbahaya:
- S Sepuluh: Mengandung bahan kimia obat parasetamol dan kafein.
- Remurat 001: Mengandung bahan kimia obat parasetamol.
- Jamu Asam Urat Flu Tulang: Mengandung bahan kimia obat parasetamol dan kafein.
- Kopi Badak Juooss: Mengandung bahan kimia obat sildenafil sitrat.
- Kopi Joss: Mengandung bahan kimia obat sildenafil sitrat.
- Kenzo: Mengandung bahan kimia obat sildenafil sitrat.
- Red Bull: Mengandung bahan kimia obat sildenafil sitrat.
- Codryceps Zhi Ke Bao Capsules: Mengandung bahan kimia obat deksametason dan klorfeniramin maleat (CTM).
- Herbal Slim: Mengandung bahan kimia obat sibutramin.
- Sapu Jagat: Mengandung bahan kimia obat parasetamol.
- Mio Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao: Mengandung bahan kimia obat mikonazol.
- Vall-Boon 606 Antacid Tablets: Mengandung bahan kimia obat famotidin.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih produk kesehatan yang aman dan terjamin kualitasnya.