Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan tanggapan mengenai hasil sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Dia mengingatkan agar tersangka dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut tidak merasa terlalu senang dengan keputusan itu.
"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu ya. Biasa saja, ya, biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," ujar Ade saat memberikan pernyataan di Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (7/7/2026).
Penjelasan Mengenai Putusan Praperadilan
Ade Darmawan menjelaskan bahwa putusan praperadilan ini hanya berkaitan dengan keabsahan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo. Dia menekankan bahwa keputusan tersebut mencerminkan kondisi faktual saat ini, di mana Roy Suryo tidak sedang ditahan.
"Jadi sebenarnya yang dimenangkan di sini, bukan dimenangkan ya, yang diputuskan di sini adalah ya administrasinya. Jangan bangga saudara, administrasinya sah atau tidak sah. Iya kan?" jelasnya.
Peringatan untuk Roy Suryo
Oleh karena itu, Ade meminta agar pihak Roy Suryo tidak membangun narasi yang menyatakan bahwa hasil sidang praperadilan ini menandakan bahwa perkara hukum yang dihadapinya telah selesai. "Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara, pokok perkara dari peristiwanya. Nah, peristiwanya itu tidak gugur saudara-saudara ya, tidak gugur," tegasnya.