Nasional

Alasan Prabowo Mempertahankan Listyo Sigit Sebagai Kapolri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mempertahankan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri karena kinerjanya yang berhasil menjaga stabilitas keamana...

E
Eko Prasetyo
18 May 2026 7 pembaca
Alasan Prabowo Mempertahankan Listyo Sigit Sebagai Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa ada alasan tertentu yang membuat Presiden Prabowo Subianto memilih untuk tetap mempertahankan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri hingga saat ini. Salah satu pertimbangannya adalah keberhasilan Listyo dalam menjaga stabilitas keamanan sejak pelaksanaan pemilihan presiden hingga saat ini.

Sahroni menilai bahwa kinerja Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit mampu menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah situasi politik yang dinamis. “Sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).

Pentingnya Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Meski begitu, Sahroni berpendapat bahwa ke depan perlu ada pengaturan yang lebih tegas terkait masa jabatan Kapolri. Ia menekankan bahwa pembatasan jabatan penting untuk menjaga proses kaderisasi dan promosi di lingkungan kepolisian. “Itulah langkah di mana tim reformasi ini dibuat agar tidak ya kayak misalnya jabatan Kapolri yang akan datang, setaranya jangan terlalu lama, maksimal 3 tahun,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa mekanisme pembatasan masa jabatan tersebut perlu diperjelas dalam revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) agar regenerasi di tubuh Polri dapat berjalan dengan baik. “Ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan dirubah menjadi maksimal 3 tahun,” kata Sahroni.

Usulan Pembatasan Jabatan dari Mantan Jenderal

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, juga memberikan pandangannya mengenai masa jabatan Kapolri. Ia berpendapat bahwa idealnya masa jabatan Kapolri sebaiknya dibatasi antara dua hingga tiga tahun untuk mendukung proses regenerasi. “Nah jadi, di Kapolri itu kira-kira 2 sampai dengan 3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus,” ujarnya.

Artikel Terkait