Pemerintah Indonesia masih menganggarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait hal ini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa anggaran untuk program MBG akan dihapus dari belanja pendidikan mulai tahun 2028.
Mu'ti menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat bersama dengan kementerian lain. Ia menegaskan bahwa penundaan pengeluaran MBG dari anggaran pendidikan masih sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. "Kami mendapat informasi bahwa pemberlakuan pengeluaran MBG dari anggaran belanja pendidikan mulai tahun 2028," ucap Mu'ti di Gedung DPR pada hari Jumat, 14 Agustus.
Ketidakberdayaan dalam Pengeluaran Anggaran
Mu'ti menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan program MBG dari anggaran pendidikan. Anggaran untuk MBG diajukan oleh Badan Gizi Nasional, sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berperan sebagai mitra dalam pengelolaan sebagian penerima manfaat program tersebut. Oleh karena itu, Mu'ti menyatakan bahwa keputusan mengenai pengeluaran program MBG dari anggaran pendidikan bergantung pada perencanaan yang dilakukan oleh BGN. "Ditanyakan kepada BGN saja supaya lebih detail dan lengkap penjelasannya," katanya.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 sebesar Rp 820,9 triliun. Anggaran ini mencakup 20% dari total belanja negara tahun depan dan masih mencakup program Makan Bergizi Gratis untuk 60 juta penerima. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa anggaran pendidikan akan digunakan untuk berbagai program, termasuk Program Indonesia Pintar yang memberikan bantuan kepada 22,1 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar untuk 1,1 juta mahasiswa. Selain itu, anggaran juga akan digunakan untuk tunjangan profesi guru non-PNS bagi 1,3 juta guru dan pembangunan tujuh sekolah unggul garuda.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya
Mahkamah Konstitusi telah menginstruksikan agar legislator mengeluarkan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan paling lambat pada tahun 2028. Namun, pemohon gugatan uji materi Undang-Undang No. 17 Tahun 2026 meminta agar program MBG dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini. Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menilai bahwa penggunaan dana pendidikan untuk program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional. Oleh karena itu, UU APBN 2026 ditetapkan inkonstitusional bersyarat dan tidak boleh diulang dalam kebijakan APBN mendatang.
Enny juga menyatakan bahwa pemisahan tersebut tidak dapat dilakukan secara mendadak, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk menyusun dan mengatur kebutuhan APBN. "Pemisahan anggaran pendidikan dan MBG selambat-lambatnya dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan," jelas Enny dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi pada 30 Juli.
Enny menekankan bahwa meskipun program MBG masih dapat dicantumkan dalam anggaran pendidikan, langkah tersebut tidak boleh mengurangi dana alokasi pendidikan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dana alokasi pendidikan mencakup anggaran untuk kebutuhan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana kurikulum, dan evaluasi lembaga pendidikan. Ia menegaskan pentingnya menjaga agar kebutuhan tersebut setidaknya mencapai 20% dari belanja negara mulai tahun depan.
Enny menambahkan bahwa aturan APBN 2027 tidak dapat dipisahkan dari kondisi faktual dalam proses penyusunan UU APBN 2027 yang telah dipersiapkan dan dibahas sejak awal 2026. Namun, ia menyarankan agar anggaran MBG dapat dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai tahun 2027.