Ekonomi

Anggaran Pendidikan 2027 Capai Rp 820,9 Triliun, Termasuk Program MBG

Pemerintah telah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp 820,9 triliun dalam RAPBN 2027, yang mencakup program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk 60 juta penerima.

A
Ananta Prana
14 August 2026 16 pembaca
Agustiyanti
Agustiyanti

Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027 sebesar Rp 820,9 triliun. Anggaran ini merupakan 20% dari total belanja negara yang direncanakan untuk tahun depan, dan termasuk di dalamnya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan untuk 60 juta penerima.

"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Jadi, itu akan kami implementasikan pada 2027 untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan yang merata," jelas Purbaya dalam konferensi pers mengenai RAPBN dan nota keuangan tahun anggaran 2027 yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 14 Agustus.

Rincian Penggunaan Anggaran Pendidikan

Purbaya menjelaskan bahwa anggaran pendidikan akan digunakan untuk berbagai program, termasuk memberikan bantuan Program Indonesia Pintar kepada 22,1 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar untuk 1,1 juta mahasiswa. Selain itu, anggaran ini juga akan dialokasikan untuk tunjangan profesi bagi 1,3 juta guru non-PNS serta membangun tujuh sekolah unggul garuda.

Lebih lanjut, anggaran pendidikan juga akan dialokasikan untuk mendirikan 100 sekolah rakyat, mendukung operasional 166 sekolah rakyat, serta merenovasi 12.215 unit sekolah dan madrasah. Selain itu, anggaran ini mencakup bantuan operasional sekolah (BOS) untuk 54,2 juta siswa, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) untuk 6,3 juta peserta didik, tunjangan profesi untuk 1,7 juta guru ASN daerah, tambahan penghasilan untuk 20 ribu guru ASN daerah, bantuan operasional untuk 148 museum dan taman budaya, serta beasiswa LPDP.

Target Belanja Negara dan Implikasi Putusan MK

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menargetkan belanja negara untuk pertama kalinya mencapai Rp 4.000 triliun dalam RAPBN 2027. Pendapatan negara diperkirakan akan mencapai Rp 3.426 triliun, meningkat dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 3.153,6 triliun. "Belanja negara 2027 direncanakan sebesar Rp 4.097,2 triliun, naik dari Rp 3.842,7 triliun pada APBN 2026," ungkap Prabowo saat menyampaikan RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di Gedung DPR pada Jumat, 14 Agustus.

Dengan target pendapatan dan belanja tersebut, pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 671 triliun dengan defisit yang diperkirakan mencapai 2,4% terhadap PDB. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan mengenai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pendidikan, yang mengharuskan pemisahan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan dan diterapkan paling lambat pada APBN 2028.

"Akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam putusannya yang dirilis pada Jumat, 31 Juli.

MK menekankan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang mencakup pendanaan MBG dalam operasional pendidikan dapat memperluas makna dan berpotensi mengganggu kewajiban 20% untuk pendidikan sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar.

Hakim Enny menegaskan bahwa alokasi pendidikan 20% harus mencakup pembiayaan komponen utama seperti peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, dan pengembangan pendidikan. Meskipun MK menyatakan bahwa program MBG secara substansi konstitusional, penganggarannya harus disusun secara terpisah untuk menjaga keseimbangan dalam proporsi anggaran pendidikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan mengikuti keputusan MK mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Namun, dia menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan mempengaruhi APBN yang telah dibahas untuk periode 2026-2027, dan pemisahan tersebut baru akan berlaku pada APBN 2028. "Kami ikuti putusan MK. 2028 kan?" ungkap Purbaya kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat, 31 Juli.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa program ini memerlukan dana yang besar, sementara porsi anggaran pendidikan 20% dari APBN wajib digunakan untuk pendidikan dasar yang hingga saat ini belum sepenuhnya terwujud. "Maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi," jelas Hakim Daniel.

Artikel Terkait