Nasional

Aturan Parkir di Cawang Jakarta Timur: Diperbolehkan Namun Harus Sesuai Ketentuan

Pengaturan parkir di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, menjadi sorotan karena mengganggu lalu lintas. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menegaskan bahwa parkir di lokasi tersebu...

E
Eira Orelia
25 June 2026 20 pembaca
inews.id Sumber: inews.id
Advertisement
Advertisement

Parkir di tepi jalan di Cawang, Jakarta Timur, kini menjadi perhatian publik karena memakan sebagian badan jalan. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah menerapkan aturan parkir di badan jalan atau on street parking di Jalan Mayjen Sutoyo pada titik dan waktu tertentu.

Penjelasan dari Pihak Sudinhub

Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai kondisi parkir di area tersebut. Ia menegaskan bahwa masalah yang ada bukan disebabkan oleh keberadaan parkir on street, melainkan karena banyak kendaraan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

"Pada ruas Jalan Mayjen Sutoyo memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu. Namun di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan," ujar Harlem dalam keterangannya pada Kamis (25/6/2026).

Detail Pengaturan Parkir

Harlem menjelaskan bahwa di sisi barat Jalan Mayjen Sutoyo, yang mengarah ke Tanjung Priok, diterapkan pola parkir serong 45 derajat dan satu baris, kecuali pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sementara itu, di sisi timur yang mengarah ke Cililitan, diterapkan parkir paralel, kecuali pada pukul 16.00-20.00 WIB.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat rambu-rambu yang mengatur larangan parkir di sisi timur pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, antara pukul 16.00-20.00 WIB. Di luar waktu tersebut, kendaraan diperbolehkan untuk parkir dengan pola paralel dan hanya satu baris di lajur kiri jalan.

Artikel Terkait