PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) berencana untuk menerbitkan maksimal 80 juta lembar saham baru dalam rangka penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau yang dikenal sebagai private placement. Aksi korporasi ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 3 Desember 2026.
Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan oleh perseroan pada 27 Oktober 2026, total saham baru yang akan diterbitkan adalah sebanyak 80 juta lembar dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 1,30% dari total modal saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh perseroan.
Jadwal Pelaksanaan dan Proses
Dalam pengumuman tersebut, Bank INA menginformasikan bahwa jadwal untuk pelaksanaan PMTHMETD telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemberitahuan kepada OJK serta pengumuman rencana pelaksanaan PMTHMETD dijadwalkan pada 27 Oktober 2026. Pembayaran biaya pencatatan saham kepada BEI direncanakan pada 2 November 2026, dan hasil dari pelaksanaan penambahan modal ini akan diumumkan pada hari Kamis, 5 Oktober.
Persetujuan dan Tujuan Penambahan Modal
Rencana penambahan modal ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham independen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) independen yang diadakan pada 5 Juni 2026. Dalam keputusan tersebut, para pemegang saham menyetujui penerbitan maksimal 80 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham, yang setara dengan maksimal 1,30% dari modal disetor perseroan.
Melalui langkah korporasi ini, Bank INA bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan guna mendukung pengembangan usaha di masa depan. Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, perseroan menyatakan bahwa penguatan modal sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan bisnis yang akan datang.
Bank INA merupakan salah satu entitas jasa keuangan yang berada di bawah naungan Salim Group. Pada bulan Oktober 2026, Bank INA bersama dengan PT Ina Sekuritas Indonesia dan PT Ina Manajemen Investasi juga memperkuat sinergi dalam layanan keuangan dan investasi, termasuk dengan pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) secara daring dan pemasaran produk reksa dana.
Pelaksanaan private placement ini berpotensi menyebabkan dilusi kepemilikan bagi pemegang saham lama jika mereka tidak berpartisipasi dalam penambahan modal. Namun, perusahaan belum memberikan informasi mengenai tingkat dilusi yang mungkin terjadi setelah aksi korporasi ini.