Ekonomi

Bank Indonesia Luncurkan Kebijakan Baru untuk Memperkuat Ekonomi Digital

Bank Indonesia memperkenalkan kebijakan baru dengan menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% dan meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel pada 17 Agustus 2023.

V
Vina Maharani
18 August 2026 26 pembaca
Muhamad Fajar Riyandanu
Muhamad Fajar Riyandanu

Bank Indonesia (BI) mengumumkan dua kebijakan baru pada 17 Agustus 2023, yakni perluasan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% dan peluncuran Kartu Kredit Indonesia (KKI) khusus untuk segmen ritel. Peluncuran ini dilakukan oleh Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, di Kantor BI yang terletak di Jakarta Pusat.

Destry menyatakan harapannya bahwa kedua kebijakan ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat sistem pembayaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta efisien. Perluasan MDR QRIS 0% kini berlaku untuk semua kategori merchant untuk transaksi hingga Rp 100 ribu. Sementara itu, untuk kategori usaha mikro (UMI), MDR 0% tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp 500 ribu.

Efektivitas Kebijakan

“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” ungkap Destry. BI berharap bahwa kebijakan ini dapat mengurangi biaya transaksi bagi pelaku usaha, memperluas manfaat ekonomi digital, serta mendukung daya beli masyarakat.

MDR merupakan biaya yang dibebankan kepada merchant dan tidak boleh dikenakan kepada konsumen. Oleh karena itu, ketika konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS, mereka hanya membayar sesuai dengan nilai transaksi tanpa adanya tambahan biaya MDR. Dengan kebijakan ini, seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp 100 ribu dikenakan MDR 0%, sedangkan untuk transaksi di atas Rp 100 ribu, merchant dikenakan MDR sebesar 0,7%.

Detail Kebijakan untuk Berbagai Kategori

Untuk kategori UMI, transaksi hingga Rp 500 ribu dikenakan MDR 0%, sedangkan transaksi di atas jumlah tersebut dikenakan MDR sebesar 0,3%. Untuk Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE), transaksi hingga Rp 100 ribu juga dikenakan MDR 0%. Merchant di sektor pendidikan dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengikuti ketentuan yang sama, dengan MDR 0% untuk transaksi hingga Rp 100 ribu.

Selain itu, BI menetapkan MDR 0% untuk transaksi Government to People (G2P), seperti penyaluran bantuan sosial, dan juga untuk transaksi People to Government (P2G), termasuk pembayaran pajak dan donasi sosial yang bersifat nirlaba. Dengan langkah ini, BI berupaya untuk memperluas akses dan manfaat dari sistem pembayaran digital.

Di samping itu, BI juga mulai mengimplementasikan KKI Segmen Ritel sebagai alternatif sumber dana untuk pembayaran tunda yang pemrosesannya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. KKI dapat digunakan oleh individu dan korporasi, baik dalam layanan konvensional maupun syariah, sesuai dengan produk yang ditawarkan oleh penyelenggara jasa pembayaran (PJP) penerbit.

Perbedaan utama antara KKI dan KKI Pemerintah terletak pada segmen pengguna dan tujuannya. KKI Pemerintah ditujukan untuk Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah, sedangkan KKI segmen ritel dapat dimiliki oleh masyarakat dan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari.

“Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai sumber dana QRIS baik melalui CPM, MPM, dan TEP pada 17 Agustus 2026,” jelas Destry. Pada tahap awal, implementasi KKI segmen ritel melibatkan beberapa penyelenggara jasa pembayaran perbankan, termasuk BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Artikel Terkait