Nasional

Bareskrim Menahan Dua Tersangka Bos Pabrik Whip Pink

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan Andi Hioe dan Jasen Hioe, bos pabrik gas N2O merek Whip Pink, setelah menjalani pemeriksaan.

D
Darma Yudhistira
23 July 2026 3 pembaca
Bareskrim Tahan 2 Tersangka Bos Pabrik Whip Pink: Andi Hioe dan Jasen
Bareskrim Tahan 2 Tersangka Bos Pabrik Whip Pink: Andi Hioe dan Jasen

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menahan Andi Hioe dan Jasen Hioe, yang merupakan bos pabrik gas dinitrogen oksida (N2O) merek Whip Pink. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026).

Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB hingga 10 Agustus 2026 selama 20 hari. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain saat dihubungi pada Kamis (23/7/2026).

Zulkarnain menjelaskan bahwa keduanya dikenakan pasal sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.

Tim Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buying sebelum menemukan aktivitas produksi dan distribusi gas N2O tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pabrik tersebut dikelola oleh PT SSS yang diduga tidak memiliki legalitas atau izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk gas N2O merek Whip Pink.

Penyidik juga mengidentifikasi pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman produk, yaitu Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe. Selain itu, Bareskrim menemukan jaringan distribusi Whip Pink yang cukup luas, dengan 16 gudang penyimpanan yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.

Artikel Terkait