Ekonomi

BEI Turunkan Batas Minimum Saham di Pasar Reguler Menjadi Rp 1

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menurunkan batas minimum perdagangan saham di pasar reguler dari Rp 50 menjadi Rp 1. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan proses penentua...

A
Agus Wigati
21 August 2026 16 pembaca
Karunia Putri
Karunia Putri

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan kebijakan terkait batas minimum perdagangan saham di pasar reguler dan tunai, yang kini ditetapkan menjadi Rp 1 per saham, turun dari sebelumnya Rp 50. Kebijakan ini diambil untuk memperluas akses likuiditas serta memperbaiki proses penentuan harga di pasar.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa perubahan ini masih dalam tahap pengumpulan masukan dari pelaku pasar dan evaluasi kesiapan sistem perdagangan Anggota Bursa. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," ungkap Jeffrey pada Kamis (20/8).

Diskusi dengan Pelaku Pasar

Jeffrey menambahkan bahwa BEI telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8) untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak di pasar. Selain itu, bursa juga telah berkomunikasi dengan investor global mengenai rencana ini. "Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," katanya.

Sebelumnya, informasi mengenai pergerakan saham di pasar reguler hanya tersedia untuk perdagangan dengan batas bawah Rp 50, sementara pergerakan harga di bawah angka tersebut tidak ditampilkan oleh BEI. Menurut informasi dari Stockbit, perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi saham yang berada di level Rp 50 agar dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas, serta diharapkan dapat meningkatkan proses penentuan harga di pasar.

Perubahan Klasifikasi Auto Rejection

BEI memperkirakan bahwa jika saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat diperdagangkan di pasar reguler dengan mekanisme continuous auction, frekuensi dan nilai transaksinya berpotensi meningkat dua hingga tiga kali lipat. Selain menurunkan batas minimum harga saham, BEI juga merencanakan perubahan pada klasifikasi batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).

Untuk ARB, saham dengan harga Rp 1–10 akan memiliki batas penurunan sebesar Rp 1, menggunakan nilai nominal, bukan persentase. Sedangkan untuk saham dengan harga Rp 11–200, Rp 201–5.000, dan di atas Rp 5.000, masing-masing akan memiliki batas ARB sebesar 15%. Sementara itu, untuk ARA, saham dengan harga Rp 1–10 akan memiliki batas kenaikan sebesar Rp 1 dengan nilai nominal. Saham dengan harga Rp 11–200 akan memiliki batas ARA 35%, Rp 201–5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.

Sebagai perbandingan, aturan yang berlaku saat ini menetapkan ARB sebesar 15% untuk seluruh rentang harga, sedangkan batas ARA ditetapkan 35% untuk saham di rentang Rp 50–200, 25% untuk Rp 201–5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp 5.000. Aturan saat ini juga belum secara spesifik mengatur batas ARA untuk saham dengan harga Rp 1–10.

Sejalan dengan rencana penurunan batas minimum harga saham, BEI juga berencana untuk menghapus beberapa kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus. Dua kriteria yang akan dihapus adalah kriteria pertama mengenai saham dengan harga rata-rata di bawah Rp 51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir. Selain itu, BEI juga akan menghapus kriteria 11.2 yang mencakup emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya masih di bawah Rp 50.

Penghapusan kedua kriteria tersebut dilakukan agar ketentuan Papan Pemantauan Khusus dapat diselaraskan dengan rencana perubahan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai.

Artikel Terkait