Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan insentif berupa Kelonggaran Likuiditas Moneter (KLM) untuk mendorong lembaga perbankan agar lebih aktif dalam menyalurkan kredit. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan mengembalikan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi yang efektif.
Pejabat Gubernur Sementara (PGS) Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa BI melalui berbagai kebijakan makroprudensial berupaya mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada masyarakat. "Kami mengurangi ketentuan penempatan Giro Wajib Minimum (GWM) kepada perbankan yang menyalurkan pendanaan kepada sektor-sektor ekonomi prioritas dan usaha mikro kecil menengah (UMKM)," jelas Destry saat menghadiri pertemuan dengan redaktur media di Parapat, Sumatra Utara, pada Jumat (31/7).
Pengurangan Penempatan Dana di Surat Berharga
BI juga meminta agar perbankan mengurangi penempatan dana di surat-surat berharga, karena seharusnya bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang mengalihkan dana dari pihak ketiga menjadi kredit. Insentif ini direncanakan mulai berlaku pada 1 September 2026.
Ekonom dari PT Bank Danamon Tbk, Hosiana E. Situmorang, menambahkan bahwa bank yang aktif dalam menyalurkan kredit akan dengan mudah mendapatkan insentif KLM dari BI tanpa proses yang rumit. "Itu otomatis. Bank tinggal report (melapor) saja ke BI bahwa mereka sudah menyalurkan kredit untuk bisa mendapatkan KLM itu," ungkap Hosiana di Parapat, Sumatra Utara, pada Jumat (31/7).
Data Pertumbuhan Penyaluran Kredit
Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran kredit perbankan hingga Mei 2026 mengalami pertumbuhan sebesar 11,51% secara tahunan (year on year atau yoy), mencapai Rp 8.918 triliun. Kredit investasi menunjukkan pertumbuhan tertinggi sebesar 21,95%, diikuti oleh Kredit Modal Kerja yang meningkat 8,09%, sementara kredit konsumsi tumbuh 5,89% yoy. Jika dilihat dari kategori debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 18,39% yoy, sedangkan penyaluran kredit UMKM meningkat tipis sebesar 0,60% yoy.
Sebelumnya, BI juga menyatakan bahwa mereka sedang merancang skema insentif baru untuk perbankan agar suku bunga kredit tetap terjaga, terutama saat suku bunga acuan BI Rate mengalami kenaikan. Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P. Kuantan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar transmisi kebijakan moneter terhadap sektor kredit tetap berjalan dan tidak menghambat pertumbuhan pembiayaan.
Menurutnya, rata-rata suku bunga kredit perbankan saat ini masih menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan data BI, suku bunga kredit turun dari 9,03% pada Maret menjadi 8,95% pada April 2026. "Masih melanjutkan tren penurunan sesuai dengan transmisi BI Rate," ujarnya di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (24/5). Penurunan suku bunga kredit ini disebabkan oleh efek jeda atau lag effect dari kebijakan moneter yang diterapkan pada sektor perbankan.
BI sebelumnya telah merancang kebijakan KLM untuk mempercepat transmisi penurunan BI Rate ke suku bunga kredit. Namun, ke depan, mekanisme tersebut akan diubah dengan pendekatan baru yang menghitung insentif berdasarkan selisih antara BI Rate dan bunga kredit bank. Dengan skema baru ini, bank yang tidak menaikkan bunga kredit secara berlebihan saat BI Rate naik akan mendapatkan insentif dari BI.