Pendidikan

Bobot TKA untuk Jalur Prestasi SMP-SMA di SPMB 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengungkapkan bahwa bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jalur prestasi di SPMB 2026 akan bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing pemerin...

J
Jarot Kusna
15 May 2026 11 pembaca
kompas.com Sumber: kompas.com
Bobot TKA untuk Jalur Prestasi SMP-SMA di SPMB 2026
Sumber gambar: kompas.com

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini dapat digunakan untuk pendaftaran jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pembobotan TKA untuk SPMB 2026 akan berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menentukan bobot TKA berdasarkan petunjuk teknis yang telah disusun. Hal ini tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 mengenai SPMB dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.

Peran Pemerintah Daerah dalam Penentuan Bobot TKA

Gogot menyatakan, “Ya bahasa kami itu pemerintah daerah dapat menggunakan hasil tes terstandar dalam melakukan seleksi melalui jalur prestasi.” Ia juga menambahkan bahwa meskipun hampir semua pemerintah daerah menggunakan TKA, perbedaan terletak pada besaran bobot yang diterapkan.

Kepastian Penggunaan TKA dalam SPMB

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa proporsi TKA dalam SPMB untuk jenjang SMP dan SMA sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Memang TKA nanti akan sangat berhubungan dengan SPMB, tetapi itu menjadi otoritasnya pemerintah daerah untuk proporsi ataupun bobot dan lain-lain. Tetapi umumnya, seluruh pemerintah daerah memang menggunakan hasil TKA ini untuk jalur prestasi di SPMB,” ungkap Toni.

Dengan demikian, calon peserta didik diharapkan untuk memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing terkait penggunaan TKA dalam proses pendaftaran jalur prestasi SPMB 2026.

Artikel Terkait