Kesehatan

--- BPOM Ungkap 12 Obat Herbal Berbahaya yang Dapat Menyebabkan Serangan Jantung ---

--- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 produk obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia terlarang dalam pengawasan yang dilakukan pada April 2026. Temuan ini menunjukkan potensi...

I
Indriani Atmaja
30 June 2026 23 pembaca
kantor BPOM RI (Foto: Nayla Azalia Saparija/detikHealth)
kantor BPOM RI (Foto: Nayla Azalia Saparija/detikHealth)
---TITLEEXCERPT--- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 produk obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia terlarang dalam pengawasan yang dilakukan pada April 2026. Temuan ini menunjukkan potensi bahaya bagi kesehatan masyarakat. ---CONTENT---

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan 12 produk obat berbahan alam (OBA) yang ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang dalam hasil pengawasan yang dilakukan pada bulan April 2026. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa dalam pengawasan tersebut, pihaknya juga menemukan beberapa klaim produk yang perlu diperhatikan, seperti produk yang mengklaim dapat mengobati penyakit kulit dan gatal-gatal yang mengandung parasetamol dan mikonazol.

Selain itu, terdapat produk yang mengklaim dapat mengatasi gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin, serta produk yang mengklaim dapat mengatasi sesak napas yang mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat (CTM). BPOM juga menemukan produk pelangsing yang mengandung sibutramin, serta produk yang mengklaim dapat mengatasi pegal linu, encok, atau asam urat yang mengandung parasetamol dan kafein, serta produk penambah stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat.

Risiko Kesehatan dari Penggunaan Obat Herbal

Taruna Ikrar menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat dalam produk herbal merupakan tindakan curang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. "Mengapa bahaya? Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," ujarnya.

Pemakaian OBA yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menyebabkan efek samping yang serius. Sebagai contoh, sildenafil sitrat adalah obat keras untuk disfungsi ereksi yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat mengakibatkan penurunan tekanan darah yang drastis, serangan jantung, serta kerusakan pada hati dan ginjal. Di sisi lain, penggunaan OBA yang mengandung parasetamol dapat meningkatkan risiko gangguan fungsi hati.

Pentingnya Penanganan Medis yang Tepat

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak menangani keluhan sesak napas secara sembarangan. Sesak napas bisa menjadi indikasi adanya masalah kesehatan yang serius dan memerlukan pemeriksaan serta penanganan dari tenaga kesehatan. "Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi, menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen," tambah Taruna Ikrar.

Berikut adalah daftar 12 obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat berbahaya:

  • S Sepuluh: Mengandung parasetamol dan kafein.
  • Remurat 001: Mengandung parasetamol.
  • Jamu Asam Urat Flu Tulang: Mengandung parasetamol dan kafein.
  • Kopi Badak Juooss: Mengandung sildenafil sitrat.
  • Kopi Joss: Mengandung sildenafil sitrat.
  • Kenzo: Mengandung sildenafil sitrat.
  • Red Bull: Mengandung sildenafil sitrat.
  • Codryceps Zhi Ke Bao Capsules: Mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat (CTM).
  • Herbal Slim: Mengandung sibutramin.
  • Sapu Jagat: Mengandung parasetamol.
  • Mio Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao: Mengandung mikonazol.
  • Vall-Boon 606 Antacid Tablets: Mengandung famotidin.

Artikel Terkait