Nasional

Bupati Siak: Predikat WTP 15 Kali Bukan Jaminan Bebas Korupsi

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan bahwa meskipun wilayahnya meraih 15 kali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, hal tersebut tidak menjamin bebas dari korupsi.

E
Eko Prasetyo
24 July 2026 3 pembaca
Audiensi di KPK, Bupati Siak: 15 Kali WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi
Audiensi di KPK, Bupati Siak: 15 Kali WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi

Bupati Kabupaten Siak, Afni Zulkifli, menyatakan bahwa wilayah yang dipimpinnya telah mendapatkan 15 kali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ia menegaskan bahwa prestasi tersebut bukanlah jaminan bebas dari korupsi. Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah tindakan korupsi.

"Kami berterimakasih dapat diterima beraudensi, berdiskusi dan mengikat komitmen bersinergi mencegah tindakan korupsi. Karena tidak ada toleransi apapun untuk pelanggaran etika birokrasi. Raihan predikat WTP hingga 15 kali bukanlah jaminan mutlak bebas korupsi. Kami berkoordinasi guna mencegah pelanggaran hukum, khususnya pada sektor rawan seperti PBJ, pengawasan kawasan hutan dan sumber daya alam lainnya," ujar Afni dalam keterangannya pada Jumat (24/6/2026).

Respons KPK Terhadap Komitmen Siak

Pihak KPK yang diwakili oleh Kasatgas sekaligus Plh. Direktur Korsup Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, menyambut positif kehadiran Bupati Siak beserta jajaran di Gedung Merah Putih. KPK menilai langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Siak di bawah kepemimpinan Afni dan wakilnya Syamsurizal untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi.

"Kami sangat mengapresiasi niat baik Ibu Bupati dan jajaran yang hadir langsung ke KPK. Ini pertama kali di periode ini Kepala Daerah dari Riau yang kita terima audensi. Dalam mengelola tata kelola antara pusat dan daerah, tantangan yang dirasakan di tahun pertama kepemimpinan tentu besar. Namun kami meyakini, ketika niat itu lurus, segala tantangan pada akhirnya akan mengantarkan daerah sampai pada tujuan mulia," ujar Uding Juharuddin.

Ketimpangan Kesejahteraan dan Sumber Daya Alam

Dalam pertemuan tersebut, KPK juga menyoroti ketimpangan antara kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Siak dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Dengan populasi sekitar setengah juta jiwa dan potensi SDA melimpah, secara kalkulasi Siak seharusnya lebih dari cukup untuk menyejahterakan warga serta meminimalisir risiko kemiskinan.

KPK memahami sulitnya fiskal Kabupaten Siak, terutama terkait beban warisan utang dan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH). Efisiensi anggaran dalam bentuk penghapusan kegiatan non-produktif dan penyesuaian TPP ASN dianggap sebagai langkah yang tepat.

Kolaborasi untuk Mengatasi Konflik Agraria

KPK juga memberikan perhatian pada konflik agraria dan kawasan hutan yang dihadapi Pemkab Siak. Uding Juharuddin menjelaskan bahwa beban ini terlalu berat jika ditanggung sendiri oleh Pemkab Siak, sehingga sinergi dan kolaborasi antar-lembaga menjadi kunci untuk menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat.

Di akhir diskusi, Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi memohon pendampingan dari KPK RI melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan Pemkab Siak.

Pemkab Siak mengharapkan pendampingan Korsup KPK pada beberapa fokus strategis, termasuk penguatan sistem operasional MCP (Monitoring Center for Prevention) dan perencanaan serta penganggaran APBD untuk mencegah intervensi dari pihak luar.

"Kami siap berkunjung ke Siak dan memberikan pendampingan. Serta koordinasi teknis pencegahan korupsi pada jajaran Pemkab Siak dan mitra kerja lainnya. Kami akan jadwalkan segera," tutup Uding Juharuddin.

Artikel Terkait