Nasional

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Febrie Jadi Saksi

Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru dalam kasus TPPU dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah berstatus saksi.

I
Indriani Atmaja
24 July 2026 2 pembaca
jpnn.com Sumber: jpnn.com
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus TPPU, Febrie Berstatus Saksi
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus TPPU, Febrie Berstatus Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai saksi dalam dokumen tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan sprindik ini bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan berkaitan dengan TPPU. Anang menjelaskan bahwa sprindik baru ini berbeda dari tiga dokumen yang sebelumnya diterbitkan oleh kejaksaan setelah menerima penanganan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.

"Benar. Jadi, ada empat sprindik dan yang keempat itu khusus TPPU-nya,” kata Anang kepada awak media pada Kamis (23/7).

Sprindik baru ini diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Anang juga menyebutkan bahwa sprindik baru ini ditangani oleh Tim Sembilan Kejagung yang sebelumnya ditunjuk untuk mengusut kasus rasuah dalam tiga surat sebelumnya.

Tim Sembilan telah memanggil empat pihak pada Rabu (22/7), di mana dua di antaranya meminta penjadwalan ulang. "Tim Sembilan telah memanggil empat orang saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” jelas Anang.

Dua dari empat orang yang dipanggil, yaitu Febrie dan NH, tidak hadir. Febrie mengaku sakit, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. "Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026, mendatang,” ucap Anang.

Tim Sembilan Kejagung berencana untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipidkor Polri dalam pengusutan kasus yang melibatkan mantan pejabat Kejagung tersebut. Anang menambahkan bahwa pelibatan lembaga lain bertujuan untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara.

"Kemudian sebagai wujud transparansi dan sinergitas kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ujar dia.

Artikel Terkait