Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi untuk mencegah rasuah di daerah. Mereka membentuk tim gabungan guna memetakan risiko korupsi dan memperkuat upaya pencegahan di lingkungan pemerintah daerah melalui pembinaan di seluruh Indonesia.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, langkah ini diambil menyusul masih adanya kepala daerah dan pejabat daerah yang terjerat perkara korupsi meskipun berbagai sistem pencegahan telah diterapkan. Tim gabungan Kemendagri-KPK telah dibagi ke dalam 10 klaster wilayah yang mencakup seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
Tim tersebut akan memberikan pembekalan mengenai area rawan korupsi, memetakan risiko di setiap daerah, serta menyusun langkah perbaikan tata kelola pemerintahan. Sasaran pembinaan meliputi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, sekda, serta OPD yang menangani sektor strategis, seperti pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, aset, dan pelayanan publik.
Tito menyatakan bahwa program ini melengkapi berbagai instrumen pencegahan yang telah berjalan, antara lain "Monitoring Center for Prevention" (MCP), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pengawasan digital APBD, dan pembinaan integritas kepala daerah. Dia juga menegaskan bahwa penindakan perkara korupsi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dia menambahkan bahwa Kemendagri berfokus pada penguatan pembinaan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Efektivitas seluruh upaya tersebut pada akhirnya bergantung pada integritas kepala daerah dan jajarannya dalam mengelola pemerintahan serta penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat.