Nasional

Chad Umumkan Rencana Keluar dari Mahkamah Pidana Internasional

Chad mengumumkan niatnya untuk menarik diri dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan alasan efektivitas pengadilan yang dianggap terbatas dan tidak merata, terutama dalam penanganan kasus di Af...

D
Darma Yudhistira
28 July 2026 21 pembaca
Chad Bakal Keluar dari ICC, Kenapa?
Chad Bakal Keluar dari ICC, Kenapa?

Chad mengumumkan rencananya untuk keluar dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada hari Senin, 27 Juli 2026. Pemerintah Chad menilai bahwa efektivitas ICC terbatas dan tidak merata, serta terlalu fokus pada kasus-kasus yang melibatkan negara-negara di Afrika.

Pernyataan resmi dari pemerintah menyebutkan bahwa dari 13 penyelidikan yang dibuka oleh ICC, sembilan di antaranya berkaitan dengan negara-negara Afrika, sementara hanya empat penyelidikan yang dilakukan di kawasan lain tanpa hasil yang signifikan. Selain itu, dari tujuh orang yang saat ini ditahan, enam di antaranya terlibat dalam perkara yang berasal dari Afrika.

Visi Pan-Afrika dan Alasan Penarikan Diri

Juru Bicara Pemerintah Chad, Gassim Cherif, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari visi yang lebih luas di tingkat Pan-Afrika. Mereka meyakini bahwa ICC telah berfungsi sebagai alat dominasi dan instrumen neokolonialisme.

Chad menjadi negara kelima yang memulai proses penarikan diri dari ICC dalam beberapa bulan terakhir, setelah Venezuela, serta pemerintahan militer di Burkina Faso, Mali, dan Niger mengambil langkah serupa. Sebelumnya, Burundi dan Filipina juga telah resmi meninggalkan pengadilan tersebut.

Pengaruh Amerika Serikat dan Kontroversi ICC

Kementerian Luar Negeri Chad menyatakan bahwa keputusan untuk keluar dari ICC diambil setelah adanya permintaan dari pemerintah Amerika Serikat. Mereka mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Luar Negeri AS untuk Urusan Afrika, Frank Garcia, meminta Chad untuk mempertimbangkan kembali keanggotaannya dalam ICC saat melakukan pembicaraan melalui telepon pada hari Kamis lalu.

Menurut laporan Al Jazeera, Washington telah meningkatkan tekanannya terhadap ICC, terutama setelah lembaga tersebut menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, pada tahun 2024. Pemerintahan Presiden Donald Trump bahkan berencana untuk melemahkan kemampuan ICC, dengan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyatakan bahwa mereka akan berusaha melumpuhkan pengadilan internasional tersebut karena dianggap mengancam kedaulatan AS.

ICC, yang saat ini memiliki 125 negara anggota, didirikan untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan serius ketika negara asal mereka tidak mampu atau tidak bersedia melakukan penuntutan. Namun, pelaksanaan tugas pengadilan sering terhambat oleh keterbatasan kewenangan penegakan hukum. Beberapa negara besar, seperti China, Israel, Rusia, dan AS, tidak mengakui yurisdiksi ICC, yang menyulitkan proses penyelidikan terhadap warga negara mereka.

Baru-baru ini, mayoritas negara anggota ICC memutuskan untuk memberhentikan jaksa ICC, Karim Khan, menyusul tuduhan kekerasan seksual terhadap seorang staf perempuan. Khan membantah semua tuduhan tersebut, sementara tim kuasa hukumnya menilai keputusan pemberhentian itu memiliki muatan politik.

Keputusan Chad untuk keluar dari ICC juga muncul di tengah tuduhan keterlibatan negara tersebut dalam perang di Sudan. Khartoum dan beberapa organisasi nonpemerintah menuduh Ndjamena memfasilitasi pengiriman senjata dari Uni Emirat Arab kepada kelompok paramiliter Rapid Support Forces (RSF). Komunitas internasional menuduh militer Sudan dan RSF melakukan kejahatan perang, termasuk serangan sistematis terhadap warga sipil dan pembombardiran kawasan permukiman.

Pengacara Prancis, Vincent Brengarth, yang mewakili sejumlah organisasi nonpemerintah dalam kasus dugaan kejahatan perang di Sudan, menilai bahwa keluarnya Chad dari ICC akan mengurangi peluang bagi para pelaku untuk diadili. Dia menyatakan bahwa langkah ini melemahkan arsitektur peradilan pidana internasional dan meningkatkan kekhawatiran bahwa pelaku kejahatan serius akan lolos dari proses hukum.

Artikel Terkait