Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa seluruh izin cuti aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU kini harus melalui persetujuannya. Kebijakan ini diterapkan dalam dua hingga tiga bulan terakhir setelah Dody menemukan dugaan penyalahgunaan dokumen izin cuti.
Sebelumnya, kewenangan pemberian izin cuti didelegasikan kepada sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan pejabat di bawahnya. Namun, Dody memutuskan untuk menarik seluruh proses perizinan ke tingkat menteri karena merasa ada yang tidak beres.
Dody menjelaskan, "Cuti itu zaman dulu memang saya serahkan semua ke bawah. Sekjen, terus ke Dirjen, dan seterusnya. Terus saya kok merasa yang ada merasa enggak beres. Kalau kita setir mobil, kita anggap terlalu cepat, kan harus kita tarik rem dulu. Ini saya tarik rem. Saya tarik rem supaya semua lari ke saya. Kalau semua lari ke saya, kan saya bisa ngecek."
Setelah seluruh izin masuk ke meja menteri, Dody menemukan sejumlah dugaan izin cuti yang menggunakan dokumen tidak sah. "Ternyata izinnya banyak yang bodong," imbuhnya. Izin bodong tersebut meliputi penggunaan surat keterangan sakit palsu serta dokumen pendukung lain yang dipalsukan.
Dengan seluruh izin berada di bawah kendalinya, Dody dapat meminta Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan jika menemukan dokumen yang mencurigakan. "Kalau barang itu jatuh ke saya, kan saya bisa perintahkan Irjen untuk ngecek. Kalau ada izin cuti yang lampiran dokumennya mencurigakan, saya bisa minta Bu Irjen, tolong cek deh, ini benar atau enggak," jelasnya.
Kebijakan Sementara untuk Membangun Integritas
Kebijakan izin cuti satu pintu ini berlaku bagi seluruh ASN Kementerian PU, baik di pusat maupun daerah. Dody mengakui bahwa mekanisme ini menambah beban kerjanya sebagai menteri, tetapi ia menilai langkah tersebut penting untuk membangun integritas ASN di kementerian yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Dia mengatakan, "Memang itu membebani saya. Tapi sebagai pembantu Presiden, tugas saya juga meyakinkan kepada Presiden bahwa membentuk ASN yang berkualitas juga saya kerjakan." Meskipun demikian, Dody memastikan bahwa kebijakan sentralisasi izin cuti ini bersifat sementara. Setelah sistem kembali tertata, kewenangan pemberian izin akan dikembalikan kepada pejabat terkait.
"Ini proses temporary saja. Nanti kalau sudah tertata lagi, balik ke awal, saya balikin lagi. Kan saya juga capek," pungkasnya.