Daftar negara yang dikenakan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah diumumkan. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenakan tarif 10 persen.
Trump resmi menetapkan kebijakan tarif baru ini terhadap barang impor dari sejumlah negara mitra dagang yang dianggap belum maksimal dalam memberantas kerja paksa. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (24/7) pukul 00.01 waktu setempat.
Tarif baru ini dikenakan setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif yang lebih agresif, yaitu tarif global Liberation Day, yang mencakup tarif dasar 10 persen dan tarif resiprokal terhadap puluhan negara. Kebijakan tersebut dibatalkan pada awal 2026 karena dinilai melampaui kewenangan presiden.
Berdasarkan pernyataan resmi dari Kantor Perwakilan Dagang AS (US Trade Representative/USTR), kebijakan baru ini mencakup 60 negara mitra, termasuk dari kawasan Eropa, China, dan India, yang merepresentasikan sekitar 99,4 persen dari total nilai impor AS.
Trump mengenakan dalih larangan 'praktik kerja paksa' yang terjadi di negara mitra dagang. Negara-negara yang dianggap telah mengambil langkah konkret dalam memberantas kerja paksa akan mendapatkan keringanan tarif 10 persen. Namun, pejabat AS mengaku belum yakin negara-negara terkait akan menghapuskan praktik kerja paksa dalam waktu dekat, sehingga tarif tinggi ini diperkirakan akan berlaku dalam jangka panjang.
Daftar Negara yang Terkena Tarif
Pengenaan tarif baru ini telah memicu penolakan dari sejumlah negara yang terdampak. Salah satunya Brasil yang menolak penetapan tarif 12,5 persen terhadap produk mereka dan menyerukan prinsip timbal balik.
Berikut adalah daftar negara yang dikenakan tarif dagang baru oleh Trump:
- Tarif 10 Persen: AS akan mengenakan tarif 10 persen terhadap barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, dan Trinidad dan Tobago.
- Tarif 10 Persen hingga 12,5 Persen: Negara yang dikenakan tarif most-favored nation (MFN) sebesar 10 persen atau 12,5 persen termasuk barang dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss.
- Tarif 12,5 Persen: AS menyampaikan bahwa sebanyak 38 negara yang belum menghapuskan praktik kerja paksa dalam waktu dekat akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 12,5 persen. Negara-negara tersebut antara lain China, Hong Kong, Vietnam, Singapura, Thailand, Filipina, Australia, Selandia Baru, Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Oman, Kuwait, Bahrain, Irak, Israel, Kazakhstan, Rusia, Turki, Norwegia, Brasil, Chili, Peru, Kolombia, Kosta Rika, Nikaragua, Guyana, Bahama, Republik Dominika, Afrika Selatan, Nigeria, Mesir, Aljazair, Angola, Libya, dan Maroko.