JAKARTA, iNews.id - Dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel, aktris Davina Karamoy menunjukkan sikap kooperatif di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026). Selama pemeriksaan, Davina mengonfirmasi bahwa ia telah mengembalikan uang saku yang sebelumnya diterimanya dari pihak travel kepada penyidik.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar enam jam, di mana Davina menjawab sekitar 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik mengenai kolaborasinya dengan Hanania Travel dalam promosi perjalanan umrah. Setelah proses pemeriksaan, Davina menyatakan bahwa ia memang pernah menerima uang saku saat mengikuti perjalanan umrah bersama biro perjalanan tersebut, namun ia telah mengembalikannya sebagai bentuk tanggung jawab pribadi.
Pengembalian Uang Saku
"Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku. Dan untuk... sudah dikembalikan juga uang sakunya," ungkap Davina Karamoy.
Nominal Uang Saku yang Diterima
Kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, menjelaskan bahwa jumlah uang saku yang diterima kliennya mencapai Rp10 juta untuk setiap keberangkatan. Ia juga menambahkan bahwa Davina telah melaksanakan ibadah umrah dua kali bersama Hanania Travel, yaitu pada tahun 2024 dan 2025.