Perbedaan skema perpajakan kini menjadi penentu arah industri aset digital tanah air. Transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform mancanegara dikenai Pajak Penghasilan (PPh) hingga 1 persen, atau hampir lima kali lipat dibandingkan tarif di bursa domestik berizin yang hanya sebesar 0,21 persen.
Ketimpangan Tarif dan Perhitungan Beban Investor
Selisih besaran PPh final Pasal 22 sebesar 0,21 persen di platform lokal berizin versus 1 persen di platform luar negeri menjadi pertimbangan utama dalam struktur biaya perdagangan investor. Di sisi lain, pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto sejak 1 Agustus 2025.
Mengenai kondisi ini, Global Lead Policy Binance, Steven John McWhirter, menyoroti pentingnya kejelasan kalkulasi biaya riil bagi para pelaku pasar. Saat diwawancarai Kompas.com pada Senin (19/10/2026), Steven menguraikan persepsi investor terhadap akumulasi biaya transaksi:
“Untuk investor, pertanyaan praktisnya adalah berapa yang benar benar saya terima setelah seluruh biaya diperhitungkan. Tidak ada yang ingin mendapat kejutan saat bertransaksi, terutama ketika berinvestasi,”
Meskipun PPN atas penyerahan aset kripto sudah ditiadakan, investor tetap perlu memperhitungkan komponen biaya lain, seperti PPN atas jasa platform, komisi perdagangan, hingga tarif bursa.
Mendorong Aktivitas Perdagangan Domestik
Kebijakan pajak yang lebih rendah di bursa lokal dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah larinya modal investor ke platform global. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai perbedaan tarif tersebut menjadi daya tarik agar investor memilih bertransaksi di dalam negeri.
Namun, Calvin menekankan bahwa regulasi perpajakan harus dirancang secara cermat agar tidak menekan gairah pasar:
“Pemerintah perlu menemukan titik keseimbangan, selama nilai pajaknya tidak terlalu membebani trader,”
Dialog Regulasi dan Pelaporan Transaksi Luar Negeri
Hingga saat ini, pembahasan mengenai penetapan tarif pajak yang ideal masih terus bergulir di antara otoritas perpajakan, regulator, pengelola bursa, dan pelaku industri. Evaluasi berkala ini dilakukan guna menyelaraskan target penerimaan negara dengan pertumbuhan aktivitas perdagangan kripto nasional.
Selain masalah tarif, aspek krusial lain yang tengah menjadi perhatian adalah pembenahan mekanisme pelaporan untuk memantau aktivitas transaksi pemodal domestik yang menggunakan platform asing.