Jakarta, IDN Times - Hamka B. Kady, anggota Komisi V DPR RI, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keselamatan transportasi laut harus melampaui sekadar pemeriksaan dokumen. Ia menekankan pentingnya inspeksi fisik yang menyeluruh sebelum diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Pernyataan ini disampaikan Hamka terkait dengan sejumlah kecelakaan transportasi laut yang terjadi di Indonesia dalam satu tahun terakhir.
Dalam periode tersebut, beberapa insiden mencolok terjadi, termasuk tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di jalur Ketapang–Gilimanuk pada Juli 2025, kebakaran KM Gregorius Barcelona V di perairan Pulau Talise, Manado, serta tenggelamnya KM Muchlisa di Penajam Paser Utara dan KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar. Insiden terbaru adalah kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Pulau Sapudi, Madura. Kejadian-kejadian ini menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran nasional masih menghadapi tantangan serius.
Urgensi Tanggung Jawab Negara
"Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang bersifat mutlak. Namun, tanggung jawab negara melalui syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang," ungkap Hamka kepada wartawan pada Selasa (4/8/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian integral dari proses penerbitan SPB, sehingga negara dapat memastikan bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi semua persyaratan keselamatan yang berlaku.
Politikus dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022, penerbitan SPB mengacu pada beberapa dokumen seperti surat pernyataan nahkoda, dokumen muatan, daftar awak kapal, dan bukti pemenuhan kewajiban sesuai daftar periksa. Namun, mekanisme ini membuat syahbandar lebih berfokus pada verifikasi administrasi dan tidak diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan fisik secara langsung, kecuali ada laporan mengenai kapal yang tidak laik laut.
Pentingnya Reformasi Sistem Keselamatan
Hamka mengkhawatirkan kondisi ini berpotensi menimbulkan pelanggaran, seperti kelebihan muatan dan ketidaksesuaian kondisi teknis kapal. Ia menekankan perlunya penyesuaian ketentuan tersebut dengan Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, yang mengatur fungsi dan kewenangan syahbandar dalam menjamin keselamatan pelayaran.
Undang-undang tersebut memberikan mandat kepada syahbandar untuk mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan pelabuhan, serta kegiatan bongkar muat kapal. Hamka berharap serangkaian kecelakaan yang terjadi belakangan ini dapat menjadi momentum untuk mereformasi sistem keselamatan pelayaran nasional. Ia menyarankan agar pemerintah merevisi Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 agar sesuai dengan UU Nomor 66 Tahun 2024, serta memperkuat inspeksi lapangan dan meningkatkan integritas syahbandar.
Keselamatan pelayaran, menurut Hamka, harus menjadi prioritas utama karena menyangkut perlindungan nyawa manusia dan menjaga keandalan distribusi logistik nasional. Terkait dengan kecelakaan KMP Mutiara Sentosa II, pemerintah berkomitmen untuk menyelidiki penyebab insiden tersebut. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab pasti dari kebakaran tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya investigasi untuk mengetahui penyebab kebakaran dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. "Pemerintah segera meluncurkan investigasi, karena kita harus tahu persis apa penyebab dari insiden tersebut," ujar AHY di Bangkalan, Minggu (2/8/2026). Ia menambahkan bahwa investigasi akan dilakukan setelah proses penyelamatan korban menjadi prioritas utama, dan hasilnya akan mengungkap apakah insiden disebabkan oleh faktor teknis, kelalaian, kondisi cuaca, atau faktor lain.