Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani, menekankan pentingnya Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM). Ia berpendapat bahwa pengesahan Perpres ini akan menjadi indikator nyata dari komitmen politik pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa draf Rancangan Perpres tentang RAN HAM untuk periode 2026-2030 atau RAN HAM Generasi VI telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum, yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia. Draf tersebut kini berada di Kementerian Sekretariat Negara sejak Januari 2026.
Pentingnya Pengesahan Perpres RAN HAM
Julius menilai bahwa pengesahan Perpres RAN HAM merupakan langkah strategis yang dapat menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam melindungi hak-hak warga negara. "Presiden harus berani membuktikan dirinya bahwa dia pro terhadap hak asasi manusia melalui kebijakan-kebijakan yang nyata. Salah satunya adalah dengan segera menetapkan RAN HAM," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 26 Juni 2026.
Fondasi Perlindungan bagi Kelompok Rentan
Ia juga menegaskan bahwa Perpres RAN HAM dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok-kelompok yang membutuhkan perhatian lebih. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dapat lebih terjamin dan efektif.