Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026.
Dalam surat edaran tersebut, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Mereka akan berperan dalam pembangunan jejaring informasi terkait pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta wilayah.
Metode Pengawasan
Bimo menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara, termasuk visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, dan pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Selain itu, penilaian juga dilakukan dengan teknologi remote sensing, web scraping, serta pemanfaatan informasi media.
Pengawasan juga mencakup telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, dan berbagai metode lain yang tidak bertentangan dengan hukum. "Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelas Bimo.
Tujuan Pengawasan
Bimo menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk membina wajib pajak, mengingat sistem pelaporan mandiri (self assessment) yang diterapkan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan.
Pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar dilakukan melalui permintaan penjelasan atas data dan informasi yang dimiliki oleh DJP. Ini termasuk kewajiban atas objek pajak yang telah dikenakan maupun yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi.
Pengawasan wilayah dilakukan dengan mengumpulkan data ekonomi di area kerja untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP untuk memperoleh data dari berbagai sumber, baik melalui pengumpulan data lapangan maupun non-lapangan.
Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan tempat usaha wajib pajak, sedangkan pengumpulan data non-lapangan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi yang ada tanpa kunjungan langsung.