Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung.
"Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track. Dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata Yusril menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Yusril menyatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi terhadap suatu kasus meskipun penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung. KPK juga memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus dengan beberapa syarat, termasuk ketika penyidikan berlarut-larut, kasus yang melibatkan penegak hukum, serta perkara yang menarik perhatian masyarakat dan melibatkan dana di atas Rp1 miliar.
"Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," tutur Yusril.
Menanggapi kekhawatiran beberapa pihak terkait status Febrie Adriansyah yang merupakan bagian dari Kejagung, Yusril menegaskan bahwa penyidikan akan tetap dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap berjalannya kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Febrie mengumumkan pengunduran diri pada 11 Juli 2026, dan pada hari yang sama statusnya sebagai tersangka diumumkan oleh pihak kepolisian. Tidak lama setelah penetapan tersebut, Polri melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejagung.